JAKARTA, DDTCNews — Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam memandang keberhasilan program inklusi pajak akan tercapai jika program dimaksud tidak bersifat dipaksakan atau diwajibkan.
Menurut Darussalam, partisipasi yang tumbuh dari kesadaran perguruan tinggi akan lebih berdampak dalam mendukung keberlanjutan program inklusi pajak di Indonesia.
"Inklusi pajak seharusnya bukan suatu program yang dipaksakan, tetapi tumbuh dari kesadaran sendiri bahwa mereka harus ambil bagian untuk suatu program istimewa yang menjadi suatu kebutuhan bangsa kita," katanya dalam webinar Tax Research Review bertajuk Tax Awareness Inclusion Program in Indonesian Universities: A Comparative Case Study yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Rabu (2/9/2026).
Darussalam juga meyakini partisipasi perguruan tinggi dalam program inklusi pajak dapat makin kuat apabila terdapat hubungan timbal balik antara perguruan tinggi dan otoritas pajak.
"Supaya masing-masing bergerak dan berkelanjutan, seharusnya program inklusi pajak itu tidak semata-mata di-embedded di kampusnya, tapi itu harus dicantumkan di suatu ketentuan yang sifatnya saling memberikan manfaat masing-masing pihak," ujar Darussalam.
Menurutnya, aspek hubungan timbal balik bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan program inklusi pajak masih perlu diperkuat.
Dalam konteks tersebut, Darussalam menyoroti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 dan PMK 55/2026 yang mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak dan konsultan pajak. Simak: Hilangnya Pengakuan Pendidikan Perpajakan Pasca-PMK 55/2026?
Menurut Darussalam, ketentuan dalam kedua PMK tersebut belum memberikan ruang yang memadai bagi pendidikan perpajakan sebagaimana yang diharapkannya.
"Saya berharap pendidikan pajak diberikan tempat yang spesial, dihargai, dan diakui sehingga itu akan membawa semangat bagi kampus. Ini juga akan menumbuhkan kesukarelaan untuk saling membantu dengan DJP," tuturnya.
Lebih lanjut, Darussalam menganalogikan partisipasi perguruan tinggi dalam program inklusi pajak dengan kepatuhan sukarela masyarakat. Menurutnya, partisipasi akan lebih mudah tumbuh apabila pihak yang terlibat juga memperoleh manfaat.
"Jadi sederhana, DJP cukup membuat aturan yang intinya memihak dan bagaimana edukasi pajak itu bisa dilakukan di kampus, karena bagaimanapun, kepatuhan pajak itu timbul dari apa? Kesadaran pajak. Kesadaran pajak itu timbul dari apa? Edukasi, inklusi, dan literasi yang sifatnya terus menerus, tidak kenal lelah, dan tidak berharap hasil instan," kata Darussalam.
Darussalam pun optimistis perguruan tinggi akan secara sukarela dan bersemangat untuk membantu DJP dalam memberikan edukasi bila perguruan tinggi diapresiasi dan memperoleh tempat dalam sistem perpajakan Indonesia. (rig)
