
TERBITNYA PMK 55/2026 memberikan jawaban atas pertanyaan yang tersisa dalam Perspektif sebelumnya bertajuk Pasca-PMK 44/2026, Apakah Makin Terbuka Jadi Kuasa Wajib Pajak?
Saat membahas PMK 44/2026, terdapat satu pertanyaan yang masih terbuka. Apakah uji kompetensi nantinya hanya menjadi salah satu jalur untuk membuktikan kompetensi atau justru menjadi satu-satunya pintu yang harus dilewati untuk memperoleh pengakuan kompetensi?
PMK 55/2026 kini memberikan jawabannya. Uji kompetensi menjadi satu-satunya pintu untuk memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK). Posisi SKK menjadi penting karena tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang hendak menjadi kuasa wajib pajak. SKK juga menjadi bagian dari persyaratan untuk menjadi konsultan pajak.
Sesuai dengan PMK 55/2026, bagi calon konsultan pajak, SKK diperoleh setelah lulus uji kompetensi. SKK tersebut kemudian menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin konsultan pajak, selain harus memenuhi persyaratan lain, termasuk lulus ujian profesi konsultan pajak.
Ketentuan mengenai SKK tersebut berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain. Adapun surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai pihak lain diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SKK.
Dengan demikian, PMK 55/2026 menempatkan SKK pada posisi sentral dalam arsitektur kompetensi konsultan pajak dan pihak lain.
Terlepas dari jalur pendidikan, sertifikasi, ataupun pembinaan yang telah ditempuh, pengakuan kompetensi dalam rezim PMK 55/2026 bermuara pada mekanisme yang sama, yaitu lulus uji kompetensi untuk memperoleh SKK.
Di sinilah diskusi dalam Perspektif sebelumnya perlu dilanjutkan.
Tidak ada persoalan mengenai perlunya standar kompetensi. Konsultan pajak dan pihak lain menjalankan fungsi yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian perpajakan yang memadai. Persoalannya adalah apakah satu standar kompetensi harus selalu diterjemahkan menjadi satu jalur pembuktian kompetensi?
Pertanyaan tersebut relevan apabila PMK 55/2026 dibaca bersama Pasal 32 ayat (3a) UU KUP beserta penjelasannya. UU KUP mensyaratkan seorang kuasa mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Penjelasannya kemudian menyebut kompetensi tertentu tersebut antara lain berupa jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Artinya, UU KUP memberikan ruang terhadap lebih dari satu basis kompetensi. Jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan pembinaan ditempatkan sebagai sumber kompetensi yang dapat dimiliki seseorang.
Kerangka tersebut juga telah dibahas dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Standardisasi kompetensi tidak harus berarti penyeragaman jalur pembuktiannya. Pemerintah tetap dapat menetapkan standar kompetensi yang sama, tetapi pencapaian dan pembuktiannya dapat berasal dari jalur yang berbeda.
PMK 55/2026 mengambil pilihan berbeda. Pendidikan, sertifikasi, ataupun pembinaan tidak menjadi jalur tersendiri untuk memperoleh SKK. Semua bermuara pada uji kompetensi. Dengan demikian, isu yang sekarang perlu dibahas bukan lagi apakah uji kompetensi akan menjadi satu-satunya pintu. PMK 55/2026 telah menjawabnya.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah desain satu pintu tersebut sejalan dengan konstruksi kompetensi yang dibangun UU KUP?
Uji kompetensi tentu dapat dipahami sebagai instrumen untuk memastikan setiap orang memenuhi standar yang sama. Negara juga mempunyai kepentingan untuk menjaga kualitas konsultan pajak dan pihak lain.
Namun, standardisasi melalui uji kompetensi menimbulkan pertanyaan mengenai pengakuan atau rekognisi atas kompetensi yang telah diperoleh melalui jalur lain. Bagaimana posisi seseorang yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu di bidang perpajakan? Bagaimana pula dengan sertifikasi atau pembinaan yang memenuhi standar kompetensi?
Jika seluruhnya tetap harus melewati uji kompetensi yang sama untuk memperoleh SKK, pendidikan, sertifikasi, dan pembinaan pada akhirnya hanya berfungsi sebagai sarana membentuk kompetensi, tetapi bukan sebagai jalur pengakuan kompetensi.
Padahal, penggunaan frasa “antara lain” serta “dan/atau” dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dapat dibaca memberikan ruang terhadap pluralitas basis kompetensi. Oleh karena itu, yang menjadi persoalan bukan keberadaan uji kompetensi, melainkan penempatannya sebagai satu-satunya pintu untuk memperoleh pengakuan kompetensi melalui SKK.
Persoalan tersebut mempunyai konsekuensi lebih jauh ketika SKK ditempatkan dalam rezim kuasa wajib pajak. PMK 44/2026 menentukan konsultan pajak dapat menjadi kuasa apabila memiliki izin konsultan pajak. Sementara itu, pihak lain dapat menjadi kuasa apabila memiliki SKT.
PMK 55/2026 kini memperlihatkan bahwa di balik kedua dokumen tersebut terdapat SKK. Konsultan pajak harus memperoleh SKK sebelum memenuhi persyaratan lainnya untuk memperoleh izin konsultan pajak. Sementara itu, ketentuan mengenai SKK berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain, dengan SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK.
Dengan demikian, desain SKK tidak hanya menentukan bagaimana kompetensi dibuktikan. Dalam konteks kuasa wajib pajak, desain tersebut pada akhirnya turut menentukan siapa yang dapat masuk melalui jalur konsultan pajak ataupun pihak lain.
Di sinilah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017 tetap relevan. Sebagaimana telah dibahas dalam Perspektif sebelumnya, Mahkamah memberikan batas bahwa pendelegasian pengaturan mengenai kuasa wajib pajak kepada menteri hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak serta kewajiban warga negara.
Oleh karena itu, persoalannya bukan apakah pemerintah berwenang menetapkan standar dan menguji kompetensi. Pemerintah tentu mempunyai kepentingan yang sah untuk melakukan keduanya.
Persoalannya adalah apakah penetapan satu-satunya jalur pengakuan kompetensi masih sepenuhnya berada dalam wilayah teknis-administratif ketika mekanisme tersebut pada akhirnya menentukan akses seseorang untuk menjadi konsultan pajak atau pihak lain dan, lebih lanjut, bertindak sebagai kuasa wajib pajak?
Persoalan satu pintu tersebut terlihat paling nyata pada berubahnya posisi pendidikan tinggi perpajakan. Satu standar kompetensi sebenarnya tidak harus berarti satu pintu. Pemerintah tetap dapat menentukan standar yang sama bagi setiap orang, tetapi pendidikan, sertifikasi, ataupun pembinaan yang memenuhi standar tersebut dapat diberikan rekognisi atau ekuivalensi tertentu.
Uji kompetensi tetap dapat digunakan bagi pihak yang belum mempunyai kualifikasi yang direkognisi atau untuk menguji kompetensi yang belum tercakup dalam kualifikasi tersebut. Dengan konstruksi demikian, kualitas tetap terjaga tanpa menghilangkan pluralitas basis kompetensi yang disebut dalam UU KUP.
Persoalan rekognisi ini makin relevan apabila melihat jalur untuk menjadi konsultan pajak dalam rezim sebelumnya. PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 pada dasarnya mengenal beberapa jalur untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Selain melalui kelulusan ujian sertifikasi konsultan pajak, terdapat jalur bagi lulusan S-1 atau D-4 program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak (meskipun belum dieksekusi). Jalur lainnya tersedia melalui kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak. Artinya, rezim sebelumnya masih memberikan rekognisi terhadap perbedaan jalur pembentukan kompetensi.
PMK 55/2026 mengubah konstruksi tersebut. SKK hanya dapat diperoleh dengan lulus uji kompetensi. Dengan demikian, jalur khusus yang memberikan rekognisi terhadap pendidikan tinggi perpajakan tidak lagi tersedia.
Perubahan tersebut justru menarik untuk dicermati karena terjadi ketika UU KUP secara tegas menyebut ‘jenjang pendidikan tertentu’ sebagai salah satu bentuk kompetensi dalam aspek perpajakan. Bahkan, sebagaimana diuraikan dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, pendidikan tinggi perpajakan seharusnya mendapat tempat yang proporsional dalam desain profesi kuasa dan konsultan pajak.
Persoalannya tentu bukan apakah lulusan pendidikan perpajakan harus otomatis dianggap kompeten tanpa standar. Standar tetap diperlukan. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah selama ini telah tersedia standar kompetensi yang menjadi rujukan bersama, termasuk bagi pendidikan tinggi perpajakan? Jika sudah, sejauh mana kurikulum pendidikan perpajakan mengacu dan memenuhi standar tersebut? Jika belum, bukankah standardisasi seharusnya dimulai dengan membangun standar kompetensi yang jelas sebelum menentukan satu-satunya mekanisme untuk mengujinya?
Pertanyaan ini penting karena standar kompetensi dan uji kompetensi merupakan dua hal yang berbeda. Standar kompetensi menentukan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang harus dimiliki seseorang. Sementara itu, uji kompetensi merupakan salah satu instrumen untuk memastikan standar tersebut telah terpenuhi.
Oleh karena itu, diskusi semestinya tidak berhenti pada kewajiban mengikuti uji kompetensi. Hal yang juga perlu dipastikan adalah bagaimana standar kompetensi tersebut dirumuskan, bagaimana pendidikan tinggi perpajakan ditempatkan terhadap standar tersebut, serta apakah tersedia mekanisme rekognisi ketika suatu program pendidikan telah terbukti memenuhi standar yang ditetapkan?
Jika lulusan program studi perpajakan, pemegang sertifikasi, maupun pihak yang memperoleh kompetensi melalui jalur lainnya seluruhnya harus memulai dari pintu pengujian yang sama, apa arti normatif penyebutan jenjang pendidikan, sertifikasi, dan pembinaan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP?
Pertanyaan tersebut menjadi makin penting karena SKK bukan sekadar sertifikat tambahan. SKK menjadi fondasi bagi akses menuju profesi konsultan pajak dan pihak lain dalam PMK 55/2026.
Pada akhirnya, PMK 55/2026 telah menjawab pertanyaan yang ditinggalkan dalam Perspektif sebelumnya. Uji kompetensi bukan salah satu jalur untuk memperoleh pengakuan kompetensi. Dalam desain PMK 55/2026, uji kompetensi menjadi satu-satunya pintu untuk memperoleh SKK.
Tidak ada persoalan apabila pemerintah ingin membangun satu standar kompetensi nasional. Bahkan, standardisasi diperlukan untuk menjaga kualitas konsultan pajak dan pihak lain. Namun, satu standar tidak dengan sendirinya mengharuskan satu pintu.
Rekognisi terhadap pendidikan, sertifikasi, maupun pembinaan tidak harus menurunkan standar. Rekognisi justru dapat ditempatkan sebagai cara berbeda untuk membuktikan tercapainya standar yang sama. Uji kompetensi tetap dapat menjadi instrumen bagi mereka yang belum mempunyai kualifikasi yang direkognisi ataupun untuk menguji kompetensi yang belum tercakup.
Dengan demikian, pertanyaan setelah terbitnya PMK 55/2026 bukan lagi apakah akses menjadi kuasa wajib pajak makin terbuka sebagaimana dibahas dalam Perspektif sebelumnya.
Pertanyaannya kini bergeser. Ketika UU KUP membuka beragam basis kompetensi, mengapa peraturan pelaksanaannya justru bermuara pada satu-satunya pintu pembuktian?
Lebih jauh lagi, apabila satu-satunya pintu tersebut pada akhirnya menentukan akses seseorang untuk menjadi konsultan pajak atau pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak, apakah pengaturan tersebut masih semata-mata bersifat teknis-administratif sebagaimana batas yang telah digariskan Mahkamah Konstitusi?
Sebagai penutup dan menjadi pertanyaan mendasar, bagaimana perkembangan pendidikan perpajakan di perguruan tinggi ke depan sebagai lokomotif edukasi perpajakan di Indonesia setelah tidak mendapat pengakuan dalam PMK 55/2026?
