JAKARTA, DDTCNews ā Konsultan pajak yang telah memperoleh izin praktik akan diberikan kartu izin praktik. Merujuk Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, kartu izin praktik ini berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.
Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik. Perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik diberikan sepanjang konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik.
"Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik...berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik," bunyi Pasal 7 ayat (5) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Kamis (27/8/2026).
Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan kartu izin praktik baru. Penerbitan kartu izin praktik tersebut dilakukan maksimal 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal kartu izin praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan maka konsultan pajak tersebut dikenai teguran tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Atas teguran tertulis tersebut, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan perpanjangan kartu izin praktik maksimal 1 bulan setelah teguran disampaikan. Apabila tidak, izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan dapat dibekukan.
Setelah izin praktik dibekukan, izin praktik konsultan pajak juga bisa dicabut apabila konsultan pajak tersebut tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik.
Konsultan pajak yang izin praktiknya dicabut karena tidak mengajukan perpanjangan dapat mengajukan kembali permohonan izin praktik. Namun, permohonan izin praktik tersebut dimulai dari izin praktik tingkat A.
Layanan permohonan perpanjangan kartu izin praktik tersebut digelar secara elektronik. Sebelumnya permohonan itu diajukan melalui http://sikop.kemenkeu.go.id/. Namun, permohonan itu kini dialihkan melalui s.kemenkeu.go.id/FormLayananIzinKP.
Sebagai informasi, artikel ini masih mengacu pada PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Namun, beleid tersebut idealnya akan dirombak seiring dengan adanya penyesuaian syarat menjadi konsultan pajak pasca-terbitnya PMK 44/2026. (rig)
