JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan daluwarsa penagihan pajak dapat tertangguh apabila terjadi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter menjelaskan untuk utang pajak tahun pajak 2008 dan setelahnya, hak untuk melakukan penagihan pajak pada dasarnya daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun. Namun, jangka waktu tersebut dapat tertangguh apabila terjadi peristiwa tertentu.
"Berarti jangka waktu 5 tahun tersebut tidak serta-merta berakhir pada tanggal semula karena terjadi peristiwa tertentu yang menurut ketentuan ini menyebabkan daluwarsanya tertangguh sehingga titik awal perhitungannya itu menjadi berubah," katanya dalam podcast Cermati, dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Timon menjelaskan daluwarsa penagihan merupakan berakhirnya jangka waktu yang diberikan kepada DJP untuk melakukan penagihan atas utang pajak. Setelah jangka waktu tersebut terlampaui sesuai dengan ketentuan, hak DJP untuk melakukan penagihan menjadi daluwarsa.
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) UU KUP, daluwarsa penagihan pajak dapat tertangguh apabila terjadi salah satu dari 4 kondisi. Pertama, diterbitkan surat paksa. Kedua, terdapat pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT). Keempat, dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagai ilustrasi, DJP menerbitkan SKPKB kepada PT X pada 10 September 2026 dengan nilai utang pajak Rp500 juta. Dalam kondisi normal, hak penagihan tersebut akan daluwarsa setelah 5 tahun sejak penerbitan SKPKB, yakni pada 10 September 2031.
Namun, apabila DJP menerbitkan dan memberitahukan surat paksa kepada PT X pada 1 Maret 2030, daluwarsa penagihan menjadi tertangguh.
"Daluwarsa penagihan menjadi tertangguh karena perhitungannya dimulai sejak penerbitan dan pemberitahuan surat paksa tersebut," kata Timon.
Selain penerbitan surat paksa, pengakuan utang pajak juga dapat menyebabkan daluwarsa penagihan tertangguh. Pengakuan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Timon mencontohkan pengakuan utang pajak secara langsung terjadi ketika wajib pajak menyatakan masih mempunyai utang pajak atau mengajukan permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak.
Sementara itu, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan juga menjadi salah satu kondisi yang menyebabkan daluwarsa penagihan tertangguh. (dik)
