BERITA TERKINI
PER-12/PJ/2026 menambahkan 8 kode objek pajak (KOP) dalam ketentuan pembuatan bukti pemotongan PPh. Tambahan tersebut terdiri atas 1 KOP untuk Formulir BP21 dan 7 KOP untuk Bupot PPh Unifikasi.
KOP baru Formulir BP21, yakni 21-100-39, digunakan untuk imbalan kepada peserta perlombaan dalam berbagai bidang. Sementara itu, 7 KOP baru PPh Unifikasi mencakup royalti buku serta sejumlah transaksi terkait restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN.
KOP berfungsi sebagai kode identifikasi untuk membedakan jenis penghasilan atau transaksi yang dikenai pemotongan pajak. Penggunaan KOP turut mendukung administrasi pelaporan dan pencatatan pajak dalam sistem DJP. (rig)
