JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen akan terus membenahi sistem perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan pajak dalam jangka menengah.
Dalam beberapa tahun ke depan, pemerintah menargetkan pembenahan sistem perpajakan dengan berfokus pada 3 hal utama, yaitu penguatan kepercayaan publik, perbaikan kualitas pegawai pajak, serta pemanfaatan teknologi dan data yang lebih optimal.
"Transformasi perpajakan juga akan difokuskan pada penguatan 3 pilar utama, yaitu penguatan kepercayaan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi data dan sistem informasi," tulis pemerintah dalam Buku 2 Nota Keuangan dan RAPBN 2027, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Lebih lanjut, pemerintah menilai kepercayaan publik dapat didongkrak dengan meningkatkan kualitas pelayanan, menyederhanakan prosedur administrasi, memperkuat komunikasi dan edukasi perpajakan.
Selain itu, pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme penanganan pengaduan serta meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai pajak guna mendongkrak kepercayaan publik.
"Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak sehingga mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) secara berkelanjutan," kata pemerintah.
Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan kemampuan dan kompetensi pegawai pajak agar mereka lebih siap menghadapi perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang makin kompleks.
Ada beberapa aspek kompetensi SDM yang perlu diperkuat, yaitu kompetensi teknis, kemampuan analisis data, kapasitas pengawasan, serta penguasaan teknologi digital.
Sementara itu, transformasi data dan sistem informasi akan terus diperkuat melalui perluasan akses data perpajakan, peningkatan kualitas tata kelola data, serta integrasi data lintas kementerian/lembaga.
Pemerintah juga akan meningkatkan penggunaan data dan sistem informasi melalui pengembangan advanced analytics dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung proses bisnis, pengawasan, analisis risiko, dan pengambilan kebijakan berbasis data.
"Berbagai upaya tersebut diharapkan mampu memperluas basis perpajakan, meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, mengurangi compliance gap, serta memperkuat kredibilitas sistem perpajakan nasional," ulas pemerintah. (rig)
