Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenaker Buka Pendaftaran Magang Nasional Batch 2 Bulan Depan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 21 Agustus 2026 | 10.30 WIB
Kemenaker Buka Pendaftaran Magang Nasional Batch 2 Bulan Depan
<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan membuka pendaftaran peserta magang nasional angkatan II batch 2 tahun 2026 pada 3 hingga 8 September 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan para fresh graduate dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan pengalaman kerja sesuai dengan minat dan kompetensi yang dimiliki.

"Kami ingin pemagangan ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperoleh pengalaman kerja dan pembelajaran yang relevan dengan kompetensinya, bukan sekadar mengikuti program. Oleh karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri dan mencermati kesempatan yang paling sesuai," ujar Yassierli, dikutip pada Jumat (21/8/2026).

Proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan rekrutmen dan pengusulan kepada perusahaan dan kementerian/lembaga (K/L) selaku mitra penyelenggara pada 9 hingga 15 September 2026.

Setelah itu, Kemenaker akan melakukan seleksi dan menetapkan peserta magang nasional angkatan II batch 2 tahun 2026 pada 16 hingga 18 September 2026.

Para pendaftar yang dinyatakan lolos rangkaian seleksi di atas berhak untuk mengikuti pemagangan mulai 21 September 2026.

"Mitra penyelenggara pemagangan perlu memastikan peserta mendapatkan kesempatan belajar dan pengalaman kerja yang relevan selama mengikuti pemagangan. Dengan begitu, program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pengembangan kompetensi peserta," ujar Yassierli.

Sebagai informasi, para fresh graduate yang mengikuti program magang nasional berhak memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), serta PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:

  1. bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  2. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  3. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.

Agar dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP);
  2. merupakan peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.