KENDAL, DDTCNews – Program penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kendal akan segera berakhir.
Seperti diketahui, dalam rangka memperingati hari jadi ke-421 Kabupaten Kendal dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menghapus denda tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.
“Jangan lewatkan kesempatan bebas denda hingga 31 Agustus 2026,” tulis Bapenda Kabupaten Kendal dalam sebuah unggahan di Instagram, dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Program penghapusan denda ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal No. 900.1.13.1/703/BAPENDA tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda yang Timbul dari Ketetapan PBB-P2 Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2025 di Kabupaten Kendal.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa dikenai sanksi denda. Untuk itu, Pemkab Kendal mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Segera lunasi pajak bumi dan bangunan Anda melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia,” bunyi pengumuman tersebut.
Adapun pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan, antara lain layanan Bank Jateng, ATM, mobile banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Laku Pandai, maupun berbagai layanan pembayaran digital seperti DANA, Shopee dan Tokopedia.
Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan program ini. Ketika program berakhir, denda akan kembali dikenakan atas setiap tunggakan PBB-P2 yang masih belum dilunasi. (kaw)
