Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Mengapa Indonesia Perlu National Tax Trust Index?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Agustus 2026 | 09.00 WIB
Mengapa Indonesia Perlu National Tax Trust Index?
Muhamad Akbar Aditama,
Kota Serang, Banten

"TRUST is the one thing that changes everything"

Stephen M.R. Covey (2006) menggunakan kalimat tersebut untuk menjelaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi setiap organisasi. Prinsip yang sama juga berlaku dalam perpajakan. Reformasi administrasi yang paling modern sekalipun akan sulit menghasilkan kepatuhan sukarela apabila belum mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Temuan OECD dalam Public Trust in Tax 2025: Asia and Beyond menunjukkan Indonesia sebenarnya memiliki modal sosial yang cukup kuat. Indonesia mencatat net trust tertinggi terhadap media sosial sebagai sumber informasi perpajakan, yaitu 47%, di antara 29 negara yang disurvei.

Namun, di balik optimisme tersebut terdapat persoalan yang perlu diperhatikan. Sebanyak 81% responden menyatakan bahwa korupsi memengaruhi pandangan mereka terhadap perpajakan di Indonesia.

Catatan tersebut menunjukkan persepsi terhadap integritas pemerintah masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Fenomena ini juga menunjukkan tantangan reformasi perpajakan tidak lagi sebatas meningkatkan penerimaan negara ataupun menyempurnakan administrasi.

Tantangan yang tidak kalah penting ialah membangun legitimasi sistem perpajakan. Konsep fiscal social contract menjelaskan masyarakat bersedia memenuhi kewajiban perpajakan karena percaya pemerintah mengelola penerimaan negara secara bertanggung jawab (Levi, 1988).

Pandangan tersebut sejalan dengan Slippery Slope Framework yang menyatakan kepatuhan jangka panjang lebih efektif dibangun melalui kombinasi penegakan hukum dan kepercayaan terhadap otoritas pajak (Kirchler, Hoelzl, & Wahl, 2008).

Dengan kata lain, kepercayaan menjadi salah satu aset kebijakan yang turut menentukan keberhasilan reformasi perpajakan.

Kesadaran tersebut mulai tecermin dalam reformasi perpajakan Indonesia melalui penerapan Coretax Administration System, penerbitan Taxpayer's Charter, serta Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang antara lain menempatkan penguatan kepercayaan sebagai bagian dari agenda reformasi.

Namun, keberhasilan reformasi masih banyak tecermin melalui indikator seperti penerimaan pajak, tax ratio, dan kepatuhan formal. Ketiga indikator tersebut lebih banyak menggambarkan hasil akhir (lagging indicators) dan belum sepenuhnya menjelaskan apakah reformasi turut meningkatkan kepercayaan masyarakat atau tidak.

Pendekatan berbeda mulai diterapkan di berbagai negara. OECD telah menjadikan public trust sebagai salah satu indikator kualitas tata kelola pemerintahan. OECD pun menerbitkan Public Trust in Tax 2025 sebagai salah satu dasar penyusunan rekomendasi kebijakan.

Di tingkat administrasi, HM Revenue & Customs Inggris, Inland Revenue Authority of Singapore, dan Australian Taxation Office secara berkala mengukur persepsi wajib pajak terhadap pelayanan, keadilan, dan integritas otoritas pajak.

Kepercayaan diperlakukan sebagai masukan kebijakan (policy input) yang membantu pemerintah mengevaluasi reformasi sebelum dampaknya tecermin dalam penerimaan pajak.

National Tax Trust Index

Berangkat dari praktik tersebut, pembentukan National Tax Trust Index (NTTI) dapat menjadi salah satu arah baru dalam reformasi perpajakan Indonesia. NTTI bukan sekadar survei kepuasan ataupun indeks persepsi, melainkan instrumen evaluasi yang menempatkan kepercayaan publik sebagai salah satu indikator strategis keberhasilan reformasi.

Survei dapat diselenggarakan setiap tahun oleh DJP bersama lembaga survei independen dengan mengukur 5 dimensi utama, yaitu Institutional Trust, Procedural Fairness, Taxpayer Experience, Public Accountability, dan Public Engagement, yang mengacu pada kerangka OECD.

Nilai tambah NTTI terletak pada pemanfaatannya. Pertama, hasil indeks dipublikasikan sebagai salah satu indikator kinerja strategis reformasi perpajakan bersama indikator konvensional seperti penerimaan pajak, tax ratio, dan kepatuhan formal.

Kedua, NTTI menjadi early warning system yang memberikan sinyal dini mengenai perubahan tingkat kepercayaan masyarakat sehingga pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan sebelum perubahan tersebut berdampak pada penerimaan negara.

Ketiga, hasil indeks menjadi salah satu dasar penyusunan roadmap reformasi perpajakan tahun berikutnya. Misal, ketika dimensi Taxpayer Experience menurun, pemerintah dapat memprioritaskan penyempurnaan layanan digital. Sebaliknya, apabila Procedural Fairness memperoleh nilai rendah, evaluasi dapat difokuskan pada kepastian hukum dan konsistensi penerapan ketentuan perpajakan.

Dalam jangka panjang, pendekatan tersebut berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus memperkuat efisiensi administrasi perpajakan.

Selanjutnya, otoritas pajak bisa memfokuskan sumber daya pemeriksaan kepada wajib pajak berisiko tinggi. Sementara itu, wajib pajak lainnya bisa terdorong untuk memenuhi kewajibannya seiring dengan meningkatnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Agar kredibel, metodologi survei harus dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan hasilnya perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi reformasi yang terukur.

Pajak bukan sekadar kewajiban yang ditetapkan melalui undang-undang, melainkan kesepakatan antara negara dan masyarakat untuk membiayai kepentingan bersama. Kesepakatan tersebut hanya dapat bertahan apabila dibangun di atas kepercayaan.

National Tax Trust Index menawarkan arah baru agar kepercayaan tidak lagi diperlakukan sebagai asumsi, tetapi diukur, dievaluasi, dan dijadikan dasar penyempurnaan reformasi perpajakan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, reformasi perpajakan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah dan meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.