JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor crypto-asset reporting framework (CARF) meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pengguna aset kripto. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (20/8/2026).
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam PMK 108/2025.
"PJAK pelapor CARF wajib: menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa informasi aset kripto relevan; dan melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF," tulis DJP dalam Pengumuman No. PENG-5/PJ/2026.
Salah satu tahapan due diligence dilakukan ketika calon pengguna membuka akun aset kripto. Pada tahap tersebut, PJAK pelapor CARF harus meminta valid self-certification yang dibuat sebagai dokumen terpisah dari dokumen pembukaan akun.
PJAK juga wajib melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran dan validitas informasi dalam self-certification. Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi yang dimiliki atau diperoleh PJAK terkait pembukaan akun.
Informasi yang digunakan untuk melakukan klarifikasi dapat mencakup dokumentasi yang diperoleh melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).
Berdasarkan hasil valid self-certification dan klarifikasi tersebut, PJAK pelapor CARF kemudian menentukan negara domisili pengguna aset kripto.
DJP menegaskan valid self-certification wajib diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara oleh PJAK pelapor CARF.
Pernyataan diri tersebut harus ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya. Selain itu, dokumen harus diberi tanggal paling lambat pada tanggal valid self-certification diperoleh.
Valid self-certification harus memuat informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 108/2025.
Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut, DJP turut melampirkan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan PJAK pelapor CARF. Formulir tersebut ditujukan bagi calon pengguna aset kripto yang merupakan individu, entitas, maupun pengendali entitas dalam hal pengguna aset kripto merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan.
DJP selanjutnya meminta PJAK pelapor CARF menjalankan kewajiban meminta, melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas, mendokumentasikan, serta memelihara valid self-certification sesuai dengan PMK 108/2025.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan UU Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan serta penerapan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan CARF.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang tax ratio yang ditargetkan mencapai 12,45% pada 2030. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pasal 25 ayat (3) PMK 108/2025 telah mengatur PJAK pelapor CARF diwajibkan untuk mulai melaksanakan prosedur identifikasi rekening aset kripto mulai 1 Januari 2026.
Identifikasi dilakukan baik terhadap pengguna aset kripto orang pribadi maupun pengguna aset kripto entitas, yakni orang pribadi dan entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK pelapor CARF.
Terhadap pengguna aset kripto orang pribadi dan pengguna aset kripto entitas lama, yang mereka yang sudah menjadi konsumen PJAK pelapor CARF sejak sebelum 2026, identifikasi harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026. (DDTCNews)
Pemerintah berupaya untuk menjaga tax buoyancy tetap berada di atas 1 guna meningkatkan tax ratio secara bertahap. Menurut pemerintah, tax buoyancy di atas 1 adalah indikasi efektivitas sistem perpajakan dalam mengumpulkan penerimaan pajak dari pertumbuhan ekonomi.
"Penerimaan pajak diupayakan memiliki elastisitas (tax buoyancy) di atas 1 sebagai indikator makin meningkatnya efektivitas sistem perpajakan dalam menangkap pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan negara," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
Dengan tax buoyancy di atas 1, tax ratio diharapkan berangsur naik dan mampu mencapai 10,97% hingga 12,45% dari PDB pada 2030. (DDTCNews)
DJP dan Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Jaringan produsen dan pengedar meterai ilegal berupa meterai palsu atau bekas tersebut terbongkar setelah dilaksanakannya joint investigation pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
"Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut di mana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Sindikat ini diketahui telah menjual 4 juta keping meterai palsu. Tindakan ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp40 miliar. (DDTCNews, Media Indonesia)
Komisi III DPR akan merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan guna mengejar tenggat waktu tersebut, pihaknya akan terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sembari memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU dimaksud.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman. (DDTCNews, CNBC Indonesia)
Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 5,75% pada Agustus 2026. Bank sentral juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 4,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 6,5%.
Pjs. Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan keputusan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, sebagai langkah untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada pada kisaran sasaran 2,5% plus minus 1% sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
"Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," katanya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia). (dik)
