PANDEGLANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Pandeglang pada 6 Agustus 2026.
Kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada UMKM mengenai perubahan ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 sebagai perubahan atas PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Melalui penyesuaian regulasi, pemerintah mendorong kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha,” kata penyuluh pajak KPP Pratama Pandeglang Siti Rahayu dikutip dari situs DJP, Minggu (6/9/2026).
Dalam pemaparannya, Siti menyampaikan materi mengenai perubahan ketentuan dalam PP 55/2022 yang disempurnakan melalui PP 20/2026. Salah satunya ialah penghapusan batasan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
“Dengan demikian, pelaku UMKM dapat terus memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tersebut sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Siti juga turut menjawab salah satu pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan penentuan omzet yang dapat menggunakan tarif PPh final 0,5%. Sebab, wajib pajak dimaksud mengaku memiliki usaha toko kelontong dan juga bekerja sebagai kreator konten.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Siti menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, omzet atau peredaran bruto yang diperhitungkan merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha maupun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final.
Siti menuturkan profesi seperti influencer, selebgram, blogger, dan kreator konten termasuk dalam jenis pekerjaan bebas yang perlu diperhatikan dalam menentukan perlakuan perpajakannya. (rig)
