[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KP2KP SEKADAU

Manfaatkan PPh Final 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu, Fiskus Beri Edukasi

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 02 September 2026 | 19.00 WIB
Manfaatkan PPh Final 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu, Fiskus Beri Edukasi
<p>Ilustrasi.</p>

SEKADAU, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau bersama KPP Pratama Sanggau memberikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terbaru kepada pelaku UMKM pada 6 Agustus 2026.

Kepala KP2KP Sekadau Nasrul mengatakan edukasi melalui Kelas Pajak Ngobrol Seputar Perpajakan Terkini (NGOPI) itu antara lain membahas hak dan kewajiban perpajakan UMKM, penghitungan PPh, serta pelaporan SPT Tahunan.

"Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bagi pelaku UMKM Kabupaten Sekadau terkait hak dan kewajiban perpajakan, cara perhitungan pajak penghasilan, dan pelaporan SPT Tahunan," katanya, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Sanggau Esar menjelaskan berbagai ketentuan pajak bagi UMKM. Salah satunya mengenai ketentuan terbaru PP 20/2026, yaitu wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tanpa batasan waktu sepanjang memenuhi kriteria.

Selain itu, pelaku UMKM orang pribadi juga dapat memanfaatkan fasilitas batas peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sebagai informasi, Kelas Pajak NGOPI digelar di Aula Kusuma Negara, KP2KP Sekadau. Dalam kegiatan tersebut, para pelaku UMKM yang mayoritas telah memiliki NPWP berkesempatan untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan di bidang perpajakan.

Dari kegiatan edukasi tersebut, kantor pajak berharap makin banyak pelaku UMKM yang memahami ketentuan perpajakan, memanfaatkan fasilitas yang tersedia, serta melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.

Di tempat yang sama, salah seorang peserta bernama Siti mengaku kehadiran kelas pajak tersebut cukup membantu dirinya untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan, termasuk mengenai penghitungan pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

"Sebelumnya kami mengira pajak itu menakutkan, setelah mengikuti kegiatan ini ternyata tidak seperti yang dibayangkan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.