[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Kini Wajib Uji Kompetensi dan Ujian Profesi

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 05 September 2026 | 07.00 WIB
Konsultan Pajak Kini Wajib Uji Kompetensi dan Ujian Profesi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Penerbitan PMK 55/2026 yang merombak syarat untuk memperoleh izin konsultan pajak menarik perhatian publik pekan ini. Syarat baru yang perlu diperhatikan adalah surat keterangan kompetensi dan sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak.

Seseorang bisa memperoleh surat keterangan kompetensi apabila lulus uji kompetensi. Sementara itu, seseorang bisa memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi setelah mengikuti ujian profesi. Hal ini berarti kini ada 2 ujian yang perlu dilewati seseorang untuk bisa menjadi konsultan pajak, yaitu uji kompetensi dan ujian profesi.

"Permohonan untuk mengajukan izin konsultan pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa:…b. surat keterangan kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan; c. sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026.

Uji Kompetensi di Bidang Perpajakan

Merujuk PMK 55/2026, uji kompetensi diselenggarakan oleh unit Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/BPPK).

Untuk menyelenggarakan uji kompetensi tersebut, BPPK dapat bekerja sama dengan pihak lain. Seperti halnya ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), uji kompetensi tersebut diklasifikasikan menjadi 3 tingkatan, yaitu:

  • Tingkat A. Tingkat ini menerangkan kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  • Tingkat B. Tingkat ini menerangkan kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  • Tingkat C. Tingkat ini menerangkan kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan.

Seseorang yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan diberikan surat keterangan kompetensi (SKK) sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikuti. SKK tersebut berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya.

Masa berlaku SKK dapat dilakukan perpanjangan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan tersebut dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran. Penyelenggaraan ujian penyegaran ini juga dilakukan oleh BPPK.

Ujian Profesi Konsultan Pajak

Ujian profesi konsultan pajak diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Asosiasi menyelenggarakan ujian tersebut dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.

Seseorang harus lulus ujian profesi agar dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat baru untuk mengajukan izin praktik bagi konsultan pajak.

PMK 55/2026 menegaskan asosiasi konsultan pajak harus menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak maksimal 31 Desember 2026. Namun, sebelum ujian profesi diselenggarakan maka pengajuan izin konsultan pajak dapat menggunakan sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan lama.

"Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022…, dinyatakan tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat konsultan pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak," bunyi Pasal 60 huruf f PMK 55/2026.

Selain penerbitan PMK 55/2026, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang fasilitas PPh ditanggung pemerintah atas bunga SBN valas serta rencana mutasi 1.261 pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemerintah Tanggung PPh Bunga SBN Valas

Pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK 59/2026. Insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN dalam valuta asing di pasar perdana domestik.

"Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 59/2026.

WP Kesulitan karena Restitusi Lama Cair, Ini Respons DJP

DJP memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dilakukan sesuai prosedur, termasuk mengenai batas waktu pencairannya. Pernyataan ini disampaikan di tengah keluhan dunia usaha mengenai pencairan restitusi pajak yang dinilai masih lambat.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencairan restitusi dilakukan setelah fiskus menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap permohonan wajib pajak.

"Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam," ujarnya.

DJP Akan Mutasi Ribuan Pegawai, dari Penyuluh hingga Pemeriksa Pajak

DJP kembali melakukan perombakan terhadap pegawainya. Kali ini, DJP memutasi dan melantik 1.261 pegawainya ke dalam jabatan fungsional sebagaimana tercantum pada Pengumuman No. PENG-556/PJ/PJ.01/2026.

Merujuk pengumuman tersebut, DJP memutasi dan mengangkat 1.227 pegawainya dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan asisten penyuluh pajak. Ada pula 34 pegawai yang dilantik sebagai fungsional pranata keuangan APBN.

"Pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan dengan kehadiran fisik/virtual pada: hari, tanggal: Kamis, 3 September 2026; waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai,” bunyi penggalan PENG-556/PJ/PJ.01/2026.

Pemerintah dan DPR Sepakat Marketplace Pungut Pajak Mulai 2027

Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online oleh penyedia marketplace akan dimulai pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi intensifikasi pajak pada tahun depan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan parlemen mendukung penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagaimana telah diatur dalam PMK 37/2025. Namun, dia juga meminta pemerintah menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan agar pedagang online dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

"Kebijakan teknis pajak sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan, yaitu intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%," katanya.

Purbaya Wanti-Wanti Pengusaha Pengguna PPh Final UMKM

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan.

Purbaya mengatakan fasilitas PPh final tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun tanpa batas waktu. Namun, dia mewanti-wanti wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum jika skala usaha dan omzetnya telah meningkat.

“Untuk UMKM yang pengusaha ada [PPh final] 0,5% sampai seterusnya, enggak cuma sampai 2029, saya berikan sampai seterusnya. Jadi, suka-suka dia lha, tapi kalau sudah gede ya bayar pajak," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.