JAKARTA, DDTCNews - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan salah satu rencana kerja kementeriannya pada 2027 adalah memberikan pembinaan mengenai pajak kepada pelaku usaha kecil.
Program pembinaan akses pembiayaan, investasi, fiskal, dan pajak oleh Kementerian UMKM pada 2027 ditargetkan menjangkau 1.400 UMKM. Program ini akan dilaksanakan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil.
"Di Deputi Bidang Usaha Kecil, [terdapat program] pembinaan akses pembiayaan, investasi, fiskal, dan pajak," katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Sebagai informasi, pemerintah telah menyediakan fasilitas pajak bagi pelaku UMKM. Misalnya, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM.
Selain itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan dalam PP 20/2026 bahkan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perorangan menggunakan skema tersebut tanpa batas waktu.
Sebelumnya, PP 55/2022 membatasi penggunaan tarif PPh final selama 7 tahun sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar, sedangkan bagi PT perorangan, masa pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.
Di sisi lain, PP 20/2026 juga memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus firm splitting.
Beleid ini menyatakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (dik)
