JAKARTA, DDTCNews – Setiap orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus memiliki izin kuasa hukum dari ketua Pengadilan Pajak. Perincian ketentuan seputar pengajuannya pun telah diatur dalam PMK 184/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.
Merujuk PMK 184/2017 dan PER-1/PP/2024, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan serta menyampaikan permohonan kepada ketua Pengadilan Pajak agar dapat memperoleh izin kuasa hukum (IKH).
"Kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak dan telah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Pajak," bunyi Pasal 1 angka 2 PER-1/PP/2024, dikutip pada Senin (14/9/2026).
PER-1/PP/2024 membagi bidang IKH di Pengadilan Pajak menjadi 2, salah satunya kuasa hukum di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-1/PP/2024, ada 11 dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan IKH di bidang perpajakan , meliputi:
- daftar riwayat hidup, yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I PER-1/PP/2024;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan (bukti keahlian di bidang pajak), yaitu sebagai berikut:
- ijazah sarjana atau diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- ijazah diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
- surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan;
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- bukti tanda terima penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk keperluan “permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak”;
- pas foto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran II PER-1/PP/2024;
- pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran III PER-1/PP/2024;
- surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024;
Selain itu, ada dokumen tambahan yang berlaku khusus untuk mantan hakim Pengadilan Pajak dan pemohon dengan NPWP gabungan suami-istri. Dokumen tambahan tersebut berupa:
- keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak (apabila pemohon merupakan mantan hakim Pengadilan Pajak);
- kartu keluarga (apabila yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya);
Adapun permohonan pengajuan IKH kini wajib diajukan secara online melalui tautan https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat mengakses laman https://setpp.kemenkeu.go.id/kuasahukum/Details/1. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.