JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga ada pergeseran atas pelaksanaan perintahnya terkait dengan pengawasan restitusi pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa dirinya meminta jajarannya untuk memonitor restitusi oleh pelaku usaha pada sektor batu bara. Namun, langkah tersebut justru berdampak terhadap pelaku usaha sektor lainnya.
"Sebenarnya begini, restitusi kan dicurigai waktu itu sumber daya alam itu kan, yang saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor. Tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser," katanya, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Purbaya pun menyatakan akan melakukan pengecekan guna mencari tahu sebab dari timbulnya pergeseran atas pelaksanaan perintahnya. "Itu yang saya bilang tadi, mengapa ada pergeseran dari perintah itu? Nanti saya cek," ujarnya.
Sebagai informasi, restitusi adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Secara umum, wajib pajak dapat mengajukan restitusi melalui 2 mekanisme, yakni restitusi berdasarkan pemeriksaan dan restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026.
Pada awal 2026, Purbaya sempat memberikan sorotan terhadap tingginya pencairan restitusi pada 2025, yakni senilai Rp361 triliun. Purbaya menduga terdapat kebocoran penerimaan yang timbul dari restitusi, utamanya pada restitusi untuk perusahaan batu bara.
Purbaya pun mempersamakan pencairan restitusi kepada pelaku usaha sektor batu bara tersebut dengan subsidi.
"Selama ini seperti otomatis, enggak ada kontrol dari [Ditjen] Pajak untuk mengecek. Saya pikir terlalu mudah, ingin saya cek. Industri batu bara kalau kita hitung PPN-nya saya malah subsidi, makanya saya coba tutup dengan bea keluar batu bara," tutur Purbaya pada Februari 2026. (rig)
