Digitalisasi administrasi, transparansi data, serta kompleksitas regulasi—sebagai respons atas dinamika globalisasi ekonomi—mendorong Indonesia bergerak menuju era baru hubungan otoritas pajak dengan wajib pajak. Era baru berbasis kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).
Pergerakan itu secara formal telah dimulai dengan pengembangan compliance risk management (CRM) sejak 2014. Adapun implementasi CRM dimulai pada 2019. Dengan CRM, pemerintah berharap pengawasan terhadap wajib pajak bisa berbasis profil risiko kepatuhan.
Kemudian, bertepatan dengan mulai diterapkannya sistem Coretax, pemerintah juga telah meluncurkan piagam wajib pajak (taxpayers’ charter). Saat ini, pemerintah tengah menyusun regulasi landasan penerapan Cooperative Compliance Mechanism (CCM) di Indonesia.
Nantinya, CCM akan diwujudkan dengan instrumen Tax Control Framework (TCF) yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Dengan demikian, penerapan TCF ini juga sejalan dengan implementasi CRM dalam sistem Coretax.
Ditjen Pajak (DJP) bahkan telah memasukkan CCM/TCF – mekanisme kepatuhan yang menekankan hubungan antara DJP dengan wajib pajak berdasarkan pada transparansi, kerja sama, dan kepercayaan – dalam rencana strategis 2025-2029 yang dimuat dalam KEP-252/PJ/2025.
CCM/TCF menjadi salah satu strategi dalam cakupan arah kebijakan peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.
Pemerintah juga telah menyebut bahwa piloting akan dimulai pada tahun ini untuk wajib pajak BUMN yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO). Setelah dimulai untuk wajib pajak BUMN, penerapan CCM/TCF akan dilanjutkan terhadap wajib pajak non-BUMN pada 2027.
Dalam praktik global, TCF bahkan menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola perpajakan suatu perusahaan dan menjadi dasar bagi pendekatan cooperative compliance oleh otoritas. TCF menjadi satu-satunya pintu masuk ke dalam cooperative compliance.
Bagaimanapun, membangun suatu babak baru hubungan di antara otoritas, wajib pajak, dan profesi konsultan pajak yang berbasis cooperative compliance merupakan kunci dalam meningkatkan kepatuhan dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
Cooperative compliance berdiri di atas tiga pilar dasar, yaitu rasa saling percaya, transparansi, dan pengertian. Apabila berhasil diimplementasikan, cooperative compliance memberikan manfaat yang besar, baik bagi wajib pajak maupun pemerintah.
Manfaat bagi wajib pajak antara lain: (i) kepastian dan pengurangan biaya kepatuhan, (ii) pengelolaan risiko yang lebih terukur dan mudah, (iii) kemudahan pemeriksaan, (iv) keterbukaan yang mendukung pelaksanaan kesepakatan, dan (v) pencegahan risiko reputasi.
Bagi pemerintah, manfaatnya antara lain: (i) kepastian, (ii) peningkatan pemahaman bisnis dan situasi wajib pajak, (iii) peningkatan fokus otoritas pajak lebih banyak pada kasus berisiko tinggi, (iv) peningkatan kualitas alokasi SDM pada saat pemeriksaan, serta (v) pengurangan sengketa.
Pertanyaan selanjutnya, seperti apa TCF yang dimaksud? TCF merupakan bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan dengan cakupan seluruh proses dan transaksi serta implikasi perpajakannya. Dengan TCF, isu perpajakan dibahas hingga tingkat board of directors (BOD).
Artinya, isu perpajakan tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab tim pajak karena bagian dari tata kelola perusahaan secara keseluruhan serta terintegrasi dengan strategi bisnis. Dengan TCF, perusahaan memastikan bahwa seluruh konsekuensi perpajakan dari aktivitas bisnis dipahami, dikendalikan, dan dapat dipertanggungjawabkan
Oleh karena itu, TCF dirancang untuk memastikan kewajiban pajak akurat, lengkap, dan tepat waktu; mengidentifikasi dan mengelola risiko pajak secara sistematis; serta menyelaraskan fungsi pajak dengan strategi bisnis.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporannya bertajuk Co-operative Tax Compliance – Building Better Tax Control Frameworks (2016) menjabarkan setidaknya ada enam prinsip atau elemen utama (essential building blocks) dari TCF yang efektif.
Menurut OECD, tidak terdapat satu standar TCF yang dapat diterapkan secara seragam pada seluruh perusahaan (no one size fits all). Hal ini dikarenakan sistem pengendalian internal masing-masing perusahaan mencerminkan karakteristik bisnis dan industrinya.
Namun, keenam elemen itu dapat dijadikan sebagai pedoman utama dalam merancang TCF yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Skema TCF juga dapat digunakan khusus transfer pricing dan kaitannya dengan transaksi hubungan istimewa (Transfer Pricing Control Framework/TPCF).
Dengan demikian, pengungkapan risiko pajak dan kerangka kontrol risiko pajak di internal wajib pajak (yang dimuat dalam TCF) akan menjadi instrumen agar transparansi dapat ditukar dengan kepastian. Alhasil, cooperative compliance dapat terbentuk.
Melalui TCF, pemerintah sudah mengetahui risiko pajak sejak awal tahun berdasarkan data yang disediakan wajib pajak. Kemudian, otoritas pajak dapat memberikan saran berdasarkan data tersebut. Dalam hal ini, negara sudah tahu potensi yang akan didapat dari wajib pajak sejak awal.
Bagi wajib pajak, TCF meminimalkan potensi timbulnya pemeriksaan pada kemudian hari mengingat wajib pajak sudah menyerahkan seluruh data secara transparan untuk dinilai oleh pihak otoritas pajak. Alhasil, pendekatan berubah dari konfrontasi ke kolaborasi dan dari litigasi ke mitigasi.
Oleh karena itu, informasi tambahan dalam dokumentasi TCF nantinya yang dapat dipertimbangkan antara lain tax diagnostic review dan mandatory disclosure rule. Informasi tambahan ini melengkapi enam essential building blocks yang wajib diungkap dalam dokumentasi TCF.
Jadi, sudah siapkah Anda untuk level baru kepatuhan pajak pada era digitalisasi administrasi, transparansi data, serta kompleksitas regulasi sebagai respons atas dinamika globalisasi ekonomi? Bangun TCF internal perusahaan Anda dengan pemahaman yang tepat sejak dini.
Pada akhirnya, ada atau tidaknya regulasi cooperative compliance mechanism, TCF sudah menjadi kebutuhan dan kunci pada era saat ini. Dengan TCF, perusahaan tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi mampu membuktikan seluruh proses pajak berada dalam kendali.
Lebih dari itu, TCF secara langsung menjawab variabel utama yang selama ini menjadi fokus pengawasan DJP, mulai dari kebenaran pelaporan, konsistensi data, pengelolaan risiko, hingga kelengkapan bukti pendukung. Bagaimanapun kepatuhan bisa dinyatakan, kontrol harus dibuktikan!
Dengan TCF, perusahaan akan mampu menjawab dengan kontrol yang terstruktur, dokumentasi yang kuat, dan proses yang terintegrasi. Hal ini dikarenakan perusahaan mampu mengidentifikasi risiko sejak awal, menjaga konsistensi pelaporan, dan secara signifikan meminimalkan potensi sengketa.
Bagi wajib pajak, pemahaman yang tepat mengenai pembuatan TCF akan menentukan efektivitasnya. Untuk itu, capacity building menjadi strategi awal yang penting. Capacity building dilakukan secara simultan dengan piloting pembuatan TCF untuk internal perusahaan.
Bagi pemerintah, pemahaman yang tepat tentang TCF juga dibutuhkan. Hal ini mengingat TCF juga perlu diuji. Tujuan pengujian adalah untuk memastikan wajib pajak benar-benar memiliki TCF yang efektif sehingga ada jaminan keandalan laporan pajak dan pengungkapan risiko pajak.
Terkait dengan capacity building, DDTC mempunyai DDTC Tax Control Framework Expert Panel. Terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mempelajari dan mengikuti perkembangan era baru kepatuhan pajak, termasuk panduan dari OECD.
Profesional DDTC juga belajar langsung di luar negeri terkait dengan cooperative compliance dan TCF. Dengan berbagai literatur, baik berupa buku maupun jurnal internasional koleksi DDTC Library, para profesional DDTC juga sejak lama memberikan pemahaman tentang cooperative compliance dan TCF melalui berbagai artikel.
Secara khusus pada 2019, DDTC juga telah menerbitkan buku berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak yang memuat ulasan paradigma kepatuhan kooperatif. Profesional DDTC juga konsisten hadir dalam berbagai diskusi publik.
Secara praktik, profesional DDTC juga berpengalaman dalam melakukan asesmen sekaligus membangun sistem pengendalian internal perpajakan pada perusahaan, bahkan sebelum laporan OECD tentang TCF muncul pada 2016. Oleh karena itu, capacity building dengan DDTC Tax Control Framework Expert Panel menjadi lebih aplikatif.
Salah satu program yang dapat dimanfaatkan adalah gabungan antara in-house training (IHT) dan advisori (IHT-Advisory). Skema ini dirancang khusus untuk menyediakan pelatihan dengan studi kasus spesifik yang dialami atau berhubungan dengan perusahaan.
Melalui skema IHT-Advisory, peserta setidaknya bisa mendapatkan gambaran beberapa hal yang langsung relevan dengan perusahaan. Misal, mempersiapkan sekaligus memitigasi implikasi pajak atas sejumlah transaksi yang dijalankan oleh perusahaan.
Materi pelatihan disusun berdasarkan pada dokumen advisori. Pada gilirannya, skema ini menjadi langkah awal yang fundamental untuk mempersiapkan TCF secara mandiri. Hal ini dikarenakan hasil advisori dapat direplikasi ataupun dilanjutkan oleh perusahaan.
DDTC juga telah merilis booklet bertajuk Grand Design Tax Control Framework: Beyond Good Tax Governance pada 2024. Booklet ini juga bisa memberikan gambaran awal terkait dengan TCF dan urgensi penerapannya.
Sesuai dengan jadwal program DDTC Academy 2026 dalam booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted, DDTC Academy juga akan menggelar regular training tentang TCF. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
