PAINAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan memberikan edukasi kepada pegawai notaris perihal pembuatan billing dan cara validasi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) melalui Coretax DJP pada 10 September 2026.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, kantor pajak menugaskan pegawainya, yaitu Ulfa Sandari, untuk menjelaskan tahapan pembuatan billing dan proses validasi PHTB melalui menu Layanan Perpajakan pada Coretax DJP.
“Validasi PHTB dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan. Kami memberikan edukasi ini agar pegawai notaris dapat memahami tahapan layanan tersebut sehingga wajib pajak mampu memenuhi kewajiban pajaknya,” katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (18/9/2026).
Untuk melakukan validasi PHTB melalui akun Coretax DJP notaris, lanjut Ulfa, layanan yang diakses ialah menu AS.01 (Pemenuhan Kewajiban Perpajakan) dan sublayanan AS.01-04, yang secara khusus digunakan untuk proses validasi PHTB melalui notaris.
Tak hanya itu, Ulfa juga menekankan pentingnya pegawai notaris untuk memahami pembuatan billing dan validasi PHTB. Sebab, kedua langkah tersebut berkaitan dengan proses administrasi perpajakan yang perlu dipenuhi dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
"Dengan pemahaman yang baik, pegawai notaris diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada wajib pajak serta membantu kelancaran proses administrasi perpajakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ulfa juga memberikan kesempatan kepada pegawai notaris untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai tahapan pembuatan billing maupun proses validasi PHTB melalui Coretax DJP.
Pemanfaatan Coretax DJP dalam pelaksanaan layanan perpajakan merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, sambung Ulfa, KP2KP Painan terus membangun komunikasi dan sinergi dengan notaris serta pihak terkait dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat. (rig)
