News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJI KOMPETENSI PERPAJAKAN

DJP Ungkap Alasan UKP Perlu Digelar Secara Terpusat

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 06 Oktober 2026 | 20.00 WIB
DJP Ungkap Alasan UKP Perlu Digelar Secara Terpusat
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan uji kompetensi perpajakan (UKP) perlu diselenggarakan secara terpusat guna memastikan independensi dan integritas pengujian.

Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Meidijati mengatakan pelaksanaan ujian secara terpusat bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"Ini juga memastikan independensi dan integritas dari proses pengujian, bebas dari kepentingan pihak tertentu. Tidak ada praktik komersialisasi di dalam ujian kompetensi ini," ujar Meidijati, dikutip pada Selasa (6/10/2026).

Penyelenggaraan UKP secara tersentralisasi oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), bukan oleh swasta, juga diklaim perlu dalam rangka menjaga standar dari ujian yang ditempuh seseorang sebelum menjadi kuasa wajib pajak.

"Negara hadir untuk memastikan bahwa kuasa yang dipilih oleh wajib pajak sudah memiliki kompetensi dalam bidang perpajakan sesuai level yang telah dimiliki, dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT) dan izin konsultan pajak," kata Meidijati.

Terakhir, Meidijati mengatakan UKP dilaksanakan secara terpusat mengingat negara memiliki kepentingan untuk menjamin kualitas layanan perpajakan.

"Dengan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, ini akan menciptakan ekosistem layanan perpajakan yang lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum," ujar Meidijati.

Penyelenggaraan UKP secara tersentralisasi diklaim akan menyeragamkan kompetensi para pelaku profesi di bidang perpajakan serta menekan compliance cost yang ditanggung wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. "Negara hadir agar calon kuasa yang bisa dipilih wajib pajak memenuhi standar dan juga kompetensi yang diharapkan," ujar Meidijati.

Sebagai informasi, seseorang yang hendak menjadi kuasa wajib pajak memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK) melalui UKP. SKK yang diperoleh akan menjadi landasan untuk menerbitkan SKT.

Dengan SKT, seseorang bisa berperan sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan surat kuasa khusus yang dibuat oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.