KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Masa 21/26 dan Lampiran-Lampirannya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 22 Maret 2026 | 13.30 WIB
Apa Itu PPh Masa 21/26 dan Lampiran-Lampirannya?

SURAT Pemberitahuan (SPT) menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Merujuk Pasal 162 PMK 81/2024, ada beragam jenis SPT di antaranya SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 81/2024, SPT Masa PPh dibagi menjadi 5 jenis salah satunya SPT Masa PPh Pasal 21/26. Lantas, apa itu SPT Masa PPh Pasal 21/26?

SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, SPT Masa PPh Pasal 21/26 juga menjadi sarana bagi pemotong PPh untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan pengertian tersebut, SPT Masa PPh Pasal 21/26 digunakan oleh pemotong PPh sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan:

  1. penghitungan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang sebenarnya terutang dalam 1 masa pajak;
  2. pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dalam 1 masa pajak; dan
  3. penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21/26 dalam 1 masa pajak.

Perincian ketentuan mengenai SPT Masa PPh Pasal 21/26 diatur dalam PER-11/PJ/2025. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiri atas: (i) induk SPT Masa PPh Pasal 21/26; dan (ii) lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26. Adapun lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 meliputi:

  1. L-IA - Daftar Pemotongan Bulanan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya;
  2. Formulir L-IB - Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya untuk Masa Pajak terakhir;
  3. Formulir L-II - Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya; dan
  4. Formulir L-III - Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala.

Contoh format dan tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 tercantum dalam Lampiran huruf A PER-11/PJ/2025. SPT Masa PPh Pasal 21/26 wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk dokumen elektronik maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.