SURAT Pemberitahuan (SPT) menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Merujuk Pasal 162 PMK 81/2024, ada beragam jenis SPT di antaranya SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 81/2024, SPT Masa PPh dibagi menjadi 5 jenis salah satunya SPT Masa PPh Pasal 21/26. Lantas, apa itu SPT Masa PPh Pasal 21/26?
SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, SPT Masa PPh Pasal 21/26 juga menjadi sarana bagi pemotong PPh untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan pengertian tersebut, SPT Masa PPh Pasal 21/26 digunakan oleh pemotong PPh sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan:
Perincian ketentuan mengenai SPT Masa PPh Pasal 21/26 diatur dalam PER-11/PJ/2025. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiri atas: (i) induk SPT Masa PPh Pasal 21/26; dan (ii) lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26. Adapun lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 meliputi:
Contoh format dan tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 tercantum dalam Lampiran huruf A PER-11/PJ/2025. SPT Masa PPh Pasal 21/26 wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk dokumen elektronik maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)
