TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemprov Kepulauan Riau meluncurkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai dari 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Kadis Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan keringanan pajak yang disiapkan antara lain pembebasan sanksi administrasi dan diskon pokok PKB. Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.
"Ini kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Jangan menunggu sampai batas akhir," katanya, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Pemprov menggelar program pemutihan PKB sebagai rangkaian HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau. Ada 6 jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Kepulauan Riau hingga akhir September 2026.
Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100%. Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tahun selain tahun pajak berjalan.
Ketiga, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas (BBNKB II) sebesar 100%. Keempat, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar 100% untuk tahun selain tahun berjalan.
Kelima, tambahan diskon pokok PKB sebesar 5% khusus untuk pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi e-SAMSAT atau SIGNAL. Ada pula tambahan diskon pokok PKB sebesar 3% untuk PKB yang dilunasi secara manual atau datang langsung ke loket Samsat.
Keenam, potongan pokok PKB sebesar 50% khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari pelat luar daerah menjadi pelat Provinsi Kepulauan Riau pada 2026.
"Kami berharap masyarakat tidak melewati program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor," tutur Rudi seperti dilansir www.batamnews.co.id. (rig)
