
DI help desk sebuah KPP, seorang staf perusahaan datang seusai bertemu Account Representative (AR) sambil membawa SP2DK. Dia perlu membuka arsip SPT Masa PPN lama yang tersimpan di sistem sebelum coretax, sedangkan sertifikat elektronik perusahaan sudah kedaluwarsa.
Sesuai dengan PER-04/PJ/2020 yang berlaku saat itu, pengurus badan harus mengajukan sertifikat dan menjalani verifikasi. Setelah sertifikat terbit, uploader e-Faktur Desktop kembali diaktifkan dan akses ke Web e-Faktur berhasil dilakukan. Arsip yang dibutuhkan pun akhirnya terbuka.
Situasi tersebut menggambarkan satu hal. Untuk memberikan tanggapan kepada otoritas, wajib pajak terkadang perlu lebih dahulu menelusuri dan menyiapkan bukti yang diperlukan. PMK 111/2025 juga memberi waktu 14 hari untuk menanggapi, ditambah perpanjangan paling lama 7 hari.
Namun, saat proses berakhir, surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan P2DK (SP3 P2DK) berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan Lampiran C dapat hanya menyatakan P2DK "telah selesai". Hal ini mengganjal. Sebab, pertanyaan dapat disampaikan dengan data yang terperinci, sedangkan informasi pada tahap penutupan relatif terbatas.
SP2DK memang bukan pemeriksaan, tetapi prosesnya tetap membutuhkan perhatian wajib pajak. Bagi perusahaan, tanggapan dapat berkaitan dengan pencadangan, penilaian auditor, dan uji tuntas investor.
Bagi orang pribadi dan usaha kecil, pertanyaannya lebih sederhana. Isu dan masa pajak mana yang telah selesai ditindaklanjuti? Atau, dapatkah data yang sama kembali diklarifikasi?. Kata "selesai" belum sepenuhnya menjawab keduanya.
Perlu disadari, PMK 111/2025 tidak sepenuhnya sunyi. Berita acara pelaksanaan P2DK (BAP2DK) pada Lampiran J mencatat hasil penelitian atau pembahasan: wajib pajak dapat setuju seluruhnya, sebagian, atau tidak setuju. Dapat pula hasilnya ditemukan kesalahan maupun data baru.
Masalahnya, berita acara tersebut merekam proses, bukan penutupan resmi. Belum ada kejelasan terkait dengan cakupan isu yang telah selesai ditindaklanjuti ataupun kondisi yang memungkinkan isu tersebut kembali dibuka.
Di sinilah terdapat perbedaan tingkat informasi antara tahap awal dan tahap penutupan. Lampiran A merinci jenis pajak, masa, uraian, dan koreksi; BAP2DK merekam respons; laporan hasil P2DK (LHP2DK) memuat simpulan, usulan tindak lanjut, dan keputusan kepala KPP. Bahannya tersedia.
Namun, pada pintu keluar, informasi akhir dalam SP3 P2DK dapat tetap terbatas. Informasi pada tahap penutupan seharusnya dapat dibuat lebih lengkap agar wajib pajak memperoleh gambaran yang memadai mengenai hasil proses klarifikasi.
Penutupan yang baik setidaknya memberikan 3 jawaban. Apa kesimpulan DJP atas penjelasan dan bukti wajib pajak? Isu, masa, dan jenis pajak apa yang telah ditindaklanjuti? Dalam kondisi apa isu tersebut dapat diklarifikasi kembali? Tiga jawaban ini dapat membedakan kepastian mengenai hasil P2DK dari proses yang sekadar telah selesai secara administratif.
SP3 P2DK tak perlu menjadi esai, apalagi puluhan halaman. Cukup ringkasan pokok ketidaksesuaian, bukti utama, kesimpulan, dan cakupan hasil P2DK. Wajib pajak perlu mengetahui penjelasan yang diterima, kewajiban yang telah dipenuhi, serta isu yang berada di luar cakupan.
Ini bukan sekadar urusan format surat. Tom R. Tyler dalam publikasinya berjudul Why People Obey the Law menunjukkan bahwa penerimaan terhadap otoritas dipengaruhi oleh proses yang dianggap adil, bukan hasil semata.
Seseorang mungkin tidak memperoleh hasil yang diharapkan, tetapi perlu mengetahui bahwa penjelasannya telah dipertimbangkan. Penyampaian alasan dapat menunjukkan proses klarifikasi berjalan secara substantif dan kesimpulan memiliki dasar yang dapat dipahami.
Pekerjaan ini tidak dimulai dari kertas kosong. Cakupan isu ada dalam Lampiran A; BAP2DK merekam hasil pembahasan dan nilai yang disetujui; LHP2DK menyimpan simpulan serta keputusan tindak lanjut.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-8/PJ/2026 juga menempatkan pemberitahuan dalam sistem terintegrasi dengan akun wajib pajak. Verifikasi dan kendali mutu tetap diperlukan, tetapi DJP tidak harus membangun alur data baru.
Lantas, akankah surat yang lebih terperinci nantinya menambah pekerjaan AR atau membatasi ruang pengawasan? Jawabannya tidak harus seragam. Untuk penutupan tanpa temuan, surat dapat dibuat ringkas.
Untuk perkara yang melalui pembahasan atau koreksi, keterangannya dapat lebih lengkap. SP3 P2DK juga tidak perlu diubah menjadi ketetapan atau objek keberatan. Cukup membuat keluarannya lebih informatif.
Kejelasan tersebut juga tidak berarti memberikan kekebalan kepada wajib pajak. Informasi dalam SP3 P2DK dapat dibatasi pada ketidaksesuaian yang telah diteliti dan fakta yang telah diungkapkan dalam proses P2DK.
Apabila kemudian terdapat data atau fakta baru yang material, tindak lanjut dapat dilakukan kembali sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan tetap dapat berjalan tanpa mengurangi arti informasi bahwa suatu proses P2DK telah selesai.
Ada pembanding, meski tidak persis sama. HMRC Enquiry Manual EM3832 mewajibkan closure notice menyatakan kesimpulan otoritas dan perlu tidaknya perubahan.
SP2DK bukan pemeriksaan formal seperti tax enquiry di Inggris. Bukan hukumnya yang perlu disalin, melainkan prinsipnya: sebuah proses ditutup dengan kesimpulan yang tercatat sehingga pihak yang terlibat memahami hasil akhirnya.
Ukuran kinerja juga dapat dikembangkan. Ambil contoh, Laporan Kinerja (LAKIN) KPP Pratama Tarakan 2024 memuat pengukuran penyelesaian dan tindak lanjut LHP2DK. Meski begitu, laporan ini belum mengukur kecukupan penyampaian simpulan kepada wajib pajak.
Namun, hal tersebut bukan berarti penutupan P2DK selama ini tidak berjalan dengan baik, tetapi membuka ruang untuk mengukur kualitas komunikasi pada tahap akhir. DJP, misalnya, dapat mengembangkan data mengenai penjelasan yang diterima, SPT yang dibetulkan, waktu penyelesaian, dan tindak lanjut atas data atau fakta baru.
Kehadiran coretax memodernisasi cara DJP menemukan ketidaksesuaian. Perkembangan tersebut tentu diharapkan dapat diimbangi dengan makin jelasnya informasi mengenai hasil proses klarifikasi.
Dalam konteks pajak sebagai kesepakatan bersama, pengawasan perlu berjalan dua arah. Negara berwenang meminta penjelasan, sementara wajib pajak memberikan tanggapan dan bukti. Pada saat yang sama, kejelasan hasil P2DK diperlukan untuk memperkuat kepastian dan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Dengan demikian, kepercayaan terhadap pengawasan tidak hanya dibangun ketika suatu persoalan mulai diklarifikasi, tetapi juga ketika hasil akhirnya disampaikan secara terang. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
