JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dilakukan sesuai prosedur, termasuk mengenai batas waktu pencairannya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencairan restitusi dilakukan setelah fiskus menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap permohonan wajib pajak.
"Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam," ujarnya di kawasan DPR, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bimo di tengah keluhan dunia usaha mengenai pencairan restitusi pajak yang dinilai masih lambat. Bagi pelaku usaha, keterlambatan restitusi dapat memengaruhi kondisi arus kas perusahaan.
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Kelebihan pembayaran tersebut dapat terjadi berdasarkan SPT yang disampaikan wajib pajak maupun akibat kekeliruan pemungutan atau pemotongan pajak.
WP dapat mengajukan permohonan restitusi kepada DJP. Atas permohonan tersebut, DJP melakukan penelitian atau pemeriksaan sesuai dengan jenis restitusi yang diajukan.
Penelitian antara lain dilakukan terhadap permohonan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Adapun pemeriksaan umumnya dilakukan terhadap permohonan restitusi berdasarkan mekanisme umum.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan banyak pelaku usaha yang mengeluhkan pencairan restitusi pajak kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut Agus, persoalan restitusi perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan arus kas perusahaan, terutama bagi pelaku industri yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek-proyek baru.
Agus mengatakan dirinya telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan persoalan restitusi yang dikeluhkan dunia usaha.
"Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," ujar Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR.
Adapun berdasarkan data DJP, restitusi pajak hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp185,38 triliun. Nilai tersebut turun 33,65% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jika diperinci, restitusi PPh badan mencapai Rp52,66 triliun, sedangkan restitusi PPN dalam negeri tercatat sebesar Rp130,9 triliun. Sementara itu, restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,82 triliun. (dik)
