JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan perombakan terhadap pegawainya. Kali ini, DJP memutasi dan melantik 1.261 pegawainya ke dalam jabatan fungsional sebagaimana tercantum pada Pengumuman No. PENG-556/PJ/PJ.01/2026.
Merujuk pengumuman tersebut, DJP memutasi dan mengangkat 1.227 pegawainya dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan asisten penyuluh pajak. Ada pula 34 pegawai yang dilantik sebagai fungsional pranata keuangan APBN.
"Pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan dengan kehadiran fisik/virtual pada: hari, tanggal: Kamis, 3 September 2026; waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai,” bunyi penggalan PENG-556/PJ/PJ.01/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan 2 keputusan. Pertama, KEP-182/PJ/2026 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan DJP. Kedua, KEP-184/PJ/2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan DJP.
Melalui pengumuman tersebut, DJP juga mengharuskan pegawai yang akan dilantik untuk memperhatikan 4 hal. Pertama, menyelesaikan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.127/2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kedua, pegawai diberikan penugasan di unit kerja lama mulai tanggal 3 September 2026 hingga 4 September 2026 dalam rangka persiapan pelaksanaan tugas pada unit kerja baru. Ketiga, kehadiran fisik pada unit kerja baru dilaksanakan pada 7 September 2026.
Keempat, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat DJP, diatur sebagai berikut:
