[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENG-556/PJ/PJ.01/2026

DJP Akan Mutasi Ribuan Pegawai, dari Penyuluh hingga Pemeriksa Pajak

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 01 September 2026 | 12.14 WIB
DJP Akan Mutasi Ribuan Pegawai, dari Penyuluh hingga Pemeriksa Pajak
<p>PENG-556/PJ/PJ.01/2026</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan perombakan terhadap pegawainya. Kali ini, DJP memutasi dan melantik 1.261 pegawainya ke dalam jabatan fungsional sebagaimana tercantum pada Pengumuman No. PENG-556/PJ/PJ.01/2026.

Merujuk pengumuman tersebut, DJP memutasi dan mengangkat 1.227 pegawainya dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan asisten penyuluh pajak. Ada pula 34 pegawai yang dilantik sebagai fungsional pranata keuangan APBN.

"Pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan dengan kehadiran fisik/virtual pada: hari, tanggal: Kamis, 3 September 2026; waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai,” bunyi penggalan PENG-556/PJ/PJ.01/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan 2 keputusan. Pertama, KEP-182/PJ/2026 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan DJP. Kedua, KEP-184/PJ/2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan DJP.

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga mengharuskan pegawai yang akan dilantik untuk memperhatikan 4 hal. Pertama, menyelesaikan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.127/2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kedua, pegawai diberikan penugasan di unit kerja lama mulai tanggal 3 September 2026 hingga 4 September 2026 dalam rangka persiapan pelaksanaan tugas pada unit kerja baru. Ketiga, kehadiran fisik pada unit kerja baru dilaksanakan pada 7 September 2026.

Keempat, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat DJP, diatur sebagai berikut:

  • seluruh Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data keluarga pada aplikasi SIKKA melalui UPK Lokal baik ada perubahan atau tidak ada perubahan sebagai dasar penghitungan biaya perjalanan dinas pindah dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal pengumuman ini diterbitkan;
  • apabila terdapat kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah dikarenakan terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam penghitungan, pegawai dapat mengajukan kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah paling lambat 60 hari kalender sejak biaya perjalanan dinas pindah ditransfer ke Bendahara Satuan Kerja tempat tujuan pindah dengan syarat dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah telah selesai;
  • terhadap biaya perjalanan dinas pindah yang telah dibayarkan, Pelaksana SPD berkewajiban menandatangani pertanggungjawaban SPD Pindah secara elektronik melalui aplikasi Nadine-TTE Eksternal Satu Kemenkeu yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Keuangan (SIKeu), sebagai bagian dari piloting digitalisasi pertanggungjawaban SPD Pindah yang tata cara pelaksanaannya akan disosialisasikan lebih lanjut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.