Ilustrasi. |
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu via coretax. Sesuai dengan ketentuan, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan.
Namun, pengecualian tersebut diberikan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari direktur jenderal pajak. Untuk mendapat penetapan tersebut, pemberi kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan terlebih dahulu.
“Pemberi kerja berstatus pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu...dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada kepala kantor wilayah DJP pemberi kerja berstatus pusat,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
Permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu tersebut diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu. Adapun permohonan tersebut harus dilampiri setidaknya dengan 4 dokumen pendukung. Simak Kriteria Daerah Tertentu
Pertama, Nomor Izin Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, peta lokasi. Ketiga, pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.
Keempat, kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, atau izin di bidang pertambangan (bagi pemberi kerja berstatus pusat yang termasuk pemegang izin pertambangan tertentu).
Selain itu, ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja berstatus pusat agar dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Seiring berlakunya coretax, pemberi kerja berstatus pusat atau kuasa/wakilnya dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu melalui coretax. Permohonan itu bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pada submenu tersebut, pemberi kerja berstatus pusat atau kuasa/wakilnya bisa memilih kategori jenis pelayanan AS.23 Penetapan/ Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu dan kategori sublayanan AS.23-01 LA.23-01 Penetapan Daerah Tertentu. (dik)