Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KURS PAJAK 30 SEPTEMBER - 6 OKTOBER 2026

Dolar AS Naik Jadi Rp17.863, Simak Kurs Pajak Sepekan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 30 September 2026 | 10.45 WIB
Dolar AS Naik Jadi Rp17.863, Simak Kurs Pajak Sepekan

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah juga mencatatkan pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp17.863. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.707 per dolar AS.

Dolar Australia juga mencatatkan penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp12.613,64 per dolar Australia. Patokan tersebut menguat dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.604,12 per dolar Australia.

Nilai kurs pajak ringgit Malaysia juga menguat. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp4.380,33 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp4.335,21 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp13.981,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut juga mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada Rp13.893,47 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.387,53. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp20.369,44 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 46/MK/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 30 September 2026 - 06 Oktober 2026 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)17.863,00156,00
2Dolar Australia (AUD)12.613,649,52
3Dolar Kanada (CAD)12.672,07-13,78
4Kroner Denmark (DKK)2.727,202,45
5Dolar Hongkong (HKD)22.77,3120,25
6Ringgit Malaysia (MYR)4.380,3345,12
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.161,08-4,52
8Kroner Norwegia (NOK)1.884,55-1,78
9Poundsterling Inggris (GBP)23.728,23-38,01
10Dolar Singapura (SGD)13.981,9788,50
11Kroner Swedia (SEK)1.807,002,23
12Franc Swiss (CHF)21.662,38115,46
13Yen Jepang (JPY)11.316,89-54,36
14Kyat Myanmar (MMK)8,500,08
15Rupee India (INR)186,481,91
16Dinar Kuwait (KWD)57.900,43482,14
17Rupee Pakistan (PKR)64,420,59
18Peso Philipina (PHP)285,023,03
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.756,9743,18
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,190,59
21Baht Thailand (THB)536,294,70
22Dolar Brunei Darussalam (BND)13.988,7492,40
23Euro Euro (EUR)20.387,5318,09
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.662,7722,69
25Won Korea (KRW)13,090,17

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.