JAKARTA, DDTCNews - Panitia kerja (panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah menyelesaikan draf aturan yang memuat 10 bab dan 73 pasal.
Adapun materi dan substansi RUU PFII ini telah disepakati oleh panja dan pemerintah untuk disahkan pada pembicaraan tingkat I, serta ditetapkan dalam pembicaraan tingkat II saat sidang paripurna.
"Berdasarkan hasil kerja panja serta tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," ujar Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal dalam rapat kerja dengan wakil pemerintah, Senin (20/7/2026).
Hekal menyampaikan selama rapat RUU tentang PFII, panja melakukan pencermatan, pembahasan, dan pendalaman terhadap seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama tim perumus dan sinkronisasi. Sejalan dengan itu, ditetapkan 10 bab dan 73 pasal tersebut terdiri atas:
Bab I mengatur mengenai ketentuan umum yang meliputi definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
Bab II mengatur pembentukan kedudukan dan tujuan PFII. Bab ini terdiri atas 2 bagian pengaturan, yaitu pengaturan pembentukan dan kedudukan PFII, serta pengaturan mengenai tujuan penyelenggaraan PFII.
Bab III mengatur tentang kegiatan usaha di PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
Bab IV mengatur mengenai kelembagaan PFII yang mencakup 6 bagian pengaturan. Pertama, pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden kepada gubernur PFII dalam pembentukan Dewan Pertimbangan PFII.
Kedua, mengatur soal dewan PFII yang meliputi status dan kedudukan dewan PFII, organ dewan PFII, pengangkatan dan pemberhentian dewan PFII, tugas dan wewenang dewan PFII, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Ketiga, pengaturan status dan organ Lembaga Pengelola (LP) PFII, tugas dan wewenang LP PFI, modal awal dan rencana kerja LP PFII, serta keuntungan, kerugian, pengelolaan aset dan kepailitan LP PFII.
Keempat, pengaturan status dan organ Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, tugas dan wewenang LPJK PFI, dan modal awal LPJK PFII.
Kelima, mengatur mengenai akuntabilitas penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan (AKD) yang tugas dan wewenangnya di bidang keuangan.
Keenam, pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam peraturan presiden.
Bab V memuat pengaturan mengenai lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII.
Bab VI memuat ketentuan mengenai pengadilan PFII yang terdiri atas 6 bagian pengaturan. Pertama, mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus. Kedua, mengatur mengenai kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII.
Ketiga, susunan pengadilan PFII. Keempat, wewenang ketua pengadilan. Kelima, hukum acara pengadilan PFII. Keenam, pengaturan mengenai anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII.
Bab VII mengatur mengenai bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.
Bab VIII memuat tentang fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian pengaturan. Pertama, materi umum pemberian fasilitas perpajakan kepada pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan di PFII.
Kedua, fasilitas PPh termasuk skema atau bentuk fasilitasnya, serta subjek yang diberikan fasilitas serta kriterianya. Ketiga, fasilitas PPN dan/atau PPnBM, termasuk bentuk fasilitas, subjek yang diberikan fasilitas beserta kriterianya.
Keempat, pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk bentuk fasilitas dan subjek, serta syarat dan ketentuan pemanfaatan insentif. Kelima, perlakuan perpajakan atas warisan terkait dengan ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII.
Keenam, perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII. Ketujuh, pengaturan hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII.
Kedelapan, pengaturan sanksi terkait dengan fasilitas perpajakan. Kesembilan, pengaturan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
Bab IX mengatur kekhususan dalam PFII yang mencakup penggunaan bahasa, hukum, perizinan penggunaan valuta asing, serta transaksi keuangan di PFII.
Bab X mengatur ketentuan penutup yang memuat pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI.
"Kami berharap dengan diundangkannya RUU PFII dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional, sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tutup Hekal. (dik)
