JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak telah dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan.
Menurut Suahasil, manajemen restitusi dilaksanakan berdasarkan regulasi dengan mempertimbangkan kepatuhan para wajib pajak yang mengajukan restitusi.
"Saya ingin sampaikan bahwa manajemen restitusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. DJP telah melaksanakan manajemen restitusi sesuai ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta," katanya, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menjelaskan kepatuhan para wajib pajak diperlukan agar restitusi yang dicairkan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan. Saya sampaikan kepada dirjen pajak untuk dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi mengenai manajemen restitusi yang kita jalankan," ujar Suahasil.
Sebagai informasi, proses pencairan restitusi tengah menjadi perhatian pelaku usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kelancaran pencairan restitusi erat kaitannya dengan arus kas (cash flow) dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Menanggapi aspirasi dimaksud, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan restitusi memang dicairkan secara selektif untuk mereka yang benar-benar patuh.
"Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, dan terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan. Dan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP," tuturnya.
Ke depan, lanjut Bimo, pencairan restitusi akan dilaksanakan sesuai dengan arahan Suahasil selaku menteri keuangan baru yang menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macamnya. Tentu kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan dan manajemen defisit supaya APBN tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan," katanya. (rig)
