Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
APBN 2026

Soal Restitusi Pajak, Begini Arahan Menkeu Suahasil kepada DJP

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 18 September 2026 | 11.30 WIB
Soal Restitusi Pajak, Begini Arahan Menkeu Suahasil kepada DJP
<p>Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan&nbsp;Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dalam acara konferensi pers APBN Kita, Jumat (18/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak telah dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan.

Menurut Suahasil, manajemen restitusi dilaksanakan berdasarkan regulasi dengan mempertimbangkan kepatuhan para wajib pajak yang mengajukan restitusi.

"Saya ingin sampaikan bahwa manajemen restitusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. DJP telah melaksanakan manajemen restitusi sesuai ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta," katanya, Jumat (18/9/2026).

Suahasil menjelaskan kepatuhan para wajib pajak diperlukan agar restitusi yang dicairkan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan. Saya sampaikan kepada dirjen pajak untuk dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi mengenai manajemen restitusi yang kita jalankan," ujar Suahasil.

Sebagai informasi, proses pencairan restitusi tengah menjadi perhatian pelaku usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kelancaran pencairan restitusi erat kaitannya dengan arus kas (cash flow) dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Menanggapi aspirasi dimaksud, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan restitusi memang dicairkan secara selektif untuk mereka yang benar-benar patuh.

"Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, dan terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan. Dan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP," tuturnya.

Ke depan, lanjut Bimo, pencairan restitusi akan dilaksanakan sesuai dengan arahan Suahasil selaku menteri keuangan baru yang menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macamnya. Tentu kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan dan manajemen defisit supaya APBN tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
saleh
baru saja
Pak Menkeu, kalau saya mengusulkan agar prosedur WAPU (Wajib Pungut) mulai ditiadakan, karena ini benar-benar mengganggu cash-flow para pengusaha yang berhubungan dengan BUMN & KEMENTRIAN (yang berstatus WAPU) krn (1) Potensi Lebih Bayar, shg perlu waktu sekitar 4 bulan sampai 9 bulan untuk mendapatkan hak (2) PErlu biaya extra selama pemeriksaan pajak paling tidak trnasportasi dan biaya konsultan kalau diperlukan SARAN : Sebaiknya tidak perlu WAPU dengan keuntungan (1) cash flow cepat (2) KPP lebih fokus kerja strategis karena tidak perlu mengurus WAPU lagi (3) low cost production bagi pengusaha (4) memberikan keadailan dan kepastian perpajakan saran lebih maju lagi adalah (1) mulai dilakukan studi PPN-Final misal 4% 5% atau 6% spt negara tetangga keuntungan (1) Adinistrasi simple & cepat (2) tingkat kepatuhan cepat (3) pengurangan kerja dmin di level KPP muali dari AR-KPP & Pemeriksaan Pajak bisa dikurangi (3) menghilangkan ketidak adilan pajak bagi sektor Pariwisata tksh