JAKARTA, DDTCNews – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 mencatat realisasi transfer ke daerah (TKD) sepanjang pada 2025 hanya mencapai Rp849,04 triliun atau 92,30% dari pagu APBN sebesar Rp919,87 triliun.
Realisasi belanja TKD juga lebih rendah 1,68% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, realisasi belanja TKD tercatat sebesar Rp863,54 triliun.
"Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2024, realisasi TKD mengalami kontraksi sebesar 1,68% atau secara nominal sebesar Rp14,50 triliun," tulis pemerintah dalam LKPP 2025, dikutip pada Senin (20/7/2026).
Sebagai informasi, TKD terdiri atas dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dana desa, dan dana insentif fiskal.
Berdasarkan LKPP 2025, seluruh jenis TKD tersebut tidak terserap hingga 100% dari pagu pada APBN.
Pertama, realisasi penyaluran DBH mencapai Rp168,89 triliun atau 87,83% dari pagu APBN sebesar Rp192,28 triliun. Meski demikian, secara nominal realisasi DBH meningkat Rp15,72 triliun dibandingkan dengan 2024.
Realisasi tersebut terdiri atas DBH pajak sebesar Rp72,02 triliun, DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp95,70 triliun, dan DBH lainnya sebesar Rp1,17 triliun.
Kedua, realisasi DAU mencapai Rp433,29 triliun atau 97,01% dari pagu APBN sebesar Rp446,63 triliun. Meski tidak terserap seluruhnya, pemerintah mencatat terjadi peningkatan realisasi penyaluran DAU.
Peningkatan tersebut didukung oleh meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terkait mekanisme penyaluran DAU dan pemenuhan syarat salur. Selain itu, pemerintah juga menyebut aplikasi SIKD-DAU membantu pemerintah daerah memenuhi persyaratan penyaluran.
Dana tersebut dimanfaatkan antara lain untuk penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah, pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat, serta dukungan pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Ketiga, realisasi DAK fisik mencapai Rp17,61 triliun atau 47,66% dari pagu APBN sebesar Rp36,95 triliun. Pemerintah menyebut rendahnya penyerapan DAK fisik dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi belanja DAK fisik serta kesiapan pelaksanaan kegiatan di sejumlah daerah, terutama proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada 2025.
Sementara itu, realisasi DAK nonfisik mencapai Rp145,07 triliun atau 98,90% dari pagu APBN sebesar Rp146,67 triliun. DAK nonfisik dimanfaatkan antara lain untuk penyaluran dana BOS, BOP PAUD, serta dana ketahanan pangan dan pertanian.
Pemerintah mencatat realisasi DAK nonfisik dipengaruhi oleh penyaluran tunjangan penghasilan guru PNS daerah secara langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening masing-masing tenaga pendidik. Selain itu, realisasi juga didukung oleh penguatan layanan pendidikan dan kesehatan di daerah, kinerja penyampaian syarat salur, serta rekomendasi penyaluran dana dari masing-masing kementerian/lembaga pengampu.
Keempat, dana otsus terealisasi sebesar Rp17,01 triliun atau 97,09% dari pagu APBN sebesar Rp17,51 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Kelima, dana keistimewaan DIY terealisasi Rp1 triliun atau 83,33% dari pagu APBN sebesar Rp1,2 triliun. Pemerintah menyebut realisasi tersebut dipengaruhi oleh kecepatan dan kepatuhan Pemerintah DIY dalam memenuhi dokumen persyaratan penyaluran.
Dana keistimewaan DIY dimanfaatkan antara lain untuk penyaluran bantuan keuangan khusus (BKK) rumah tidak layak huni, BKK rumah, beasiswa retrieval bagi siswa SMA, kartu cerdas/siswa miskin, serta verifikasi tanah kelurahan.
Keenam, dana desa terealisasi sebesar Rp61,65 triliun atau 86,82% dari pagu APBN sebesar Rp71 triliun.
Penyaluran dana desa dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan pemerintah desa dalam memenuhi syarat salur serta kebijakan pengendalian anggaran dana desa tahap II dalam rangka pengendalian defisit.
Ketujuh, dana insentif fiskal terealisasi sebesar Rp4,27 triliun atau 71,24% dari pagu APBN sebesar Rp6 triliun.
Pemerintah menyatakan kinerja penyaluran dana insentif fiskal dipengaruhi oleh penurunan pagu dibandingkan dengan tahun sebelumnya serta kebijakan pengendalian anggaran.
Pada 2025, dana insentif fiskal dimanfaatkan antara lain untuk penyaluran bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan benih tanaman pangan, jalan usaha tani, serta bantuan penyediaan rumah hunian yang layak. (dik)
