JAKARTA, DDTCNews – Danantara ternyata sudah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan 2025 dan menyampaikannya kepada pemerintah.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025, laporan keuangan dimaksud telah diserahkan kepada BP BUMN pada 11 Mei 2026.
"Managing Director Finance BPI Danantara telah menyampaikan LK BPI Danantara Tahun 2025 kepada Sekretaris Utama BP BUMN melalui Surat Nomor S-116/DI-MDF/V/2026 tanggal 11 Mei 2026," ungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP LKPP 2025, dikutip pada Selasa (21/7/2026).
Laporan keuangan Danantara disusun berdasarkan laporan keuangan sebagian besar BUMN.
Meski sudah disusun dan disampaikan pada Mei 2026, BPK berpandangan pemerintah masih perlu menyiapkan pengaturan mengenai jangka waktu penyampaian laporan keuangan Danantara yang sudah diaudit kepada pemerintah.
Saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh Danantara kepada pemerintah.
"Dengan belum adanya pengaturan batas waktu penyampaian tersebut menyebabkan ketidakpastian atas batas waktu pelaporan LK BPI Danantara sebagai dasar penyajian nilai investasi permanen penyertaan modal pemerintah dalam LKBUN/LKPP setelah masa transisi berakhir," ungkap BPK dalam LHP LKPP 2025.
Dengan adanya temuan ini, BPK mendorong pemerintah untuk menetapkan peraturan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan Danantara yang sudah diaudit.
Sebagai informasi, Danantara tak kunjung memublikasikan laporan keuangannya hingga hari ini. Dalam keterangan resminya, Danantara mengaku sedang menyusun laporan keuangan konsolidasian berdasarkan laporan per entitas BUMN.
"Laporan keuangan konsolidasian 2025 Danantara masih berada dalam proses penyelesaian sesuai tahapan audit yang berlaku dan akan disampaikan setelah seluruh proses audit selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Rohan Hafas. (dik)
