JAKARTA, DDTCNews – Seusai melayangkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak, DJP dapat melanjutkannya ke tahap pemeriksaan apabila masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan rata-rata SP2DK yang berlanjut ke tahap pemeriksaan selama ini kurang dari 1% dari total SP2DK terbit dalam setahun.
"Jumlah SP2DK yang naik ke pemeriksaan selama ini rata-rata jumlahnya di bawah 1% dari jumlah SP2DK yang terbit," katanya, Kamis (16/7/2026).
SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan PMK 111/2025, DJP berwenang melayangkan SP2DK dalam rangka mengawasi wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar.
Setelah dilakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), DJP dapat mengusulkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bersangkutan.
Seperti diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut dari kegiatan P2DK dicantumkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).
Wajib pajak akan diusulkan diperiksa jika LHP2DK menyimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak menyampaikan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau wajib pajak tidak bersedia menyampaikan/membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian.
Sebagai informasi, DJP telah mengirim sebanyak 250.000 SP2DK kepada wajib pajak hingga Juni 2026. Jumlah itu terdiri atas sekitar 185.000 SP2DK yang diterbitkan dalam rangka pengawasan, serta 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi.
Inge menyebut pengiriman SP2DK kini dilakukan melalui coretax. Wajib pajak bisa melihat SP2DK dalam akun coretax masing-masing. Namun, DJP juga masih mengirimkan SP2DK melalui email, pos/jasa ekspedisi/kurir, atau mengirimkannya secara langsung ke wajib pajak.
"SP2DK yang sudah dilakukan melalui coretax adalah SP2DK dalam rangka ekstensifikasi," kata Inge. (rig)
