[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Pasti Pungut PPh 22? Belum Tentu, Begini Penjelasannya

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 10 Juli 2026 | 14.00 WIB
Marketplace Pasti Pungut PPh 22? Belum Tentu, Begini Penjelasannya
Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Revindita. Saya merupakan warga DKI Jakarta dan menjalankan usaha sebagai merchant di Shopee sejak awal tahun 2025. Belakangan ini, saya mendengar kabar mengenai adanya aturan baru yang mewajibkan pihak marketplace untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari penghasilan para merchant.

Sebagai pelaku UMKM yang omzetnya masih tergolong kecil dan belum mencapai Rp500 juta dalam setahun, saya cukup khawatir kebijakan ini akan langsung memotong penghasilan harian saya. Apakah aturan pemungutan ini berlaku untuk semua merchant tanpa terkecuali? Atau adakah pengecualian sesuai dengan kondisi usaha saya? Jika ada, prosedur apa yang harus saya lakukan agar tidak dilakukan pemungutan pajak oleh pihak marketplace? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Revindita, DKI Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Revindita. Memang benar adanya bahwa saat ini penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)—salah satu contohnya marketplace—yang ditunjuk oleh pemerintah dapat memungut pajak sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri. Simak Semua Marketplace Nantinya Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025). Beleid ini akan menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan yang Ibu sampaikan.

Sesuai beleid di atas, amanat yang dimaksud pada dasarnya merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 37/2025 menegaskan bahwa marketplace yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari omzet yang diterima oleh pedagang dalam negeri.

Merujuk pada Pasal 1 angka 9 PMK 37/2025, definisi dari pedagang dalam negeri adalah pelaku usaha berkedudukan di Indonesia yang melakukan PMSE, baik melalui sistem elektronik milik sendiri maupun milik PPMSE—selanjutnya, dalam artikel ini akan disebut sebagai merchant.

Sebagai informasi, hingga setengah semester tahun 2026 direktur jenderal pajak telah menunjuk 4 marketplace yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kemudian secara bertahap, seluruh marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para merchant. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Siaran Pers No. SP-14/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lalu, apakah setiap merchant pada marketplace tersebut pasti akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace?

Merujuk pada kondisi yang Ibu sampaikan di atas, kegiatan usaha yang Ibu jalankan sebagai merchant di Shopee pada dasarnya masuk dalam definisi pedagang dalam negeri. Namun, Ibu tidak perlu khawatir. Pasalnya, terdapat beberapa kondisi bagi pihak marketplace untuk tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025. Adapun beberapa kondisi yang dimaksud, yaitu:

  1. Penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.
  2. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
  3. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Merujuk ketentuan di atas, Ibu sebagai merchant yang merupakan WP orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun secara teknis masuk dalam kriteria yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Shopee sebagai marketplace. Atau Dengan kata lain, Shopee tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Ibu.

Penting untuk Diperhatikan!

Namun demikian, Ibu sebagai merchant tidak serta-merta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Sebab, sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025 terdapat klausul ’telah menyampaikan surat pernyataan’. Artinya, ketika omzet Ibu di bawah Rp500 juta, Ibu tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 37/2025.

Sebagai informasi, nantinya format surat pernyataan tersebut dapat merujuk pada Lampiran A PMK 37/2025. Adapun isi dari surat pernyataan yang nantinya perlu disampaikan kepada pihak marketplace, meliputi:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat korespondensi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 37/2025.
  2. Pernyataan bahwa omzet yang Ibu peroleh pada tahun pajak berjalan masih sampai dengan Rp500 juta. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 37/2025.

Perlu menjadi catatan, surat pernyataan tersebut juga wajib disampaikan kembali pada setiap awal tahun pajak berikutnya sepanjang omzet yang Ibu peroleh dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK 37/2025.

Selain itu, perlu dipahami juga bahwa jika Ibu tidak menyampaikan surat pernyataan di atas kepada pihak marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% tetap berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan kondisi yang Ibu sampaikan pada dasarnya Ibu sebagai merchant yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang Ibu telah menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace.

Sebagai informasi, kini platform Shopee juga telah menyediakan sarana bagi merchant untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dengan batas waktu penyampaian paling lambat 1 Agustus 2026. Simak Agar Tak Dipotong PPh 22, Merchant Shopee Diimbau Upload Surat Ini

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.