JAKARTA, DDTCNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menetapkan zakat sebagai kredit pajak, bukan hanya sebagai pengurang penghasilan seperti saat ini.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI M. Cholil Nafis mengatakan perubahan perlakuan pajak atas zakat akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang sudah membayar zakat dan pajak.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Cholil, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Cholil, zakat seharusnya bisa secara langsung mengurangi pajak yang harus dibayar agar masyarakat dan dunia usaha terdorong untuk membayar zakat melalui lembaga resmi.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Makin besar perusahaan, makin besar pula zakatnya. Makin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," ujar Cholil.
Cholil mengatakan umat Islam telah memikul 2 kewajiban, yakni membayar zakat dan membayar pajak. Oleh karena itu, kebijakan pajak perlu memberikan pengakuan yang lebih optimal terhadap zakat.
"Umat Islam ini sebenarnya membayar 2 kewajiban, zakat dan pajak. Oleh karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," ujar Cholil.
Sebagai informasi, wajib pajak bisa mengeklaim pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto bila zakat dimaksud ditunaikan sesuai dengan PMK 114/2025.
Secara umum, zakat bisa dikurangkan dari penghasilan bruto bila dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bila pembayaran zakat tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat dibayar. Bila zakat menimbulkan rugi fiskal, besaran zakat yang bisa dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal. (dik)
