[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
PMK 37/2025

PPh Dipungut Marketplace, Urusan Pajak UMKM Lebih Mudah

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 10 Juli 2026 | 09.00 WIB
PPh Dipungut Marketplace, Urusan Pajak UMKM Lebih Mudah
<p>Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace&nbsp;di Depok, Jawa Barat, Senin&nbsp;(13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin proses administrasi pajak bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace kini menjadi lebih sederhana seiring dengan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan penyedia marketplace yang ditunjuk DJP sebagai pemungut pajak akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima seller. Setelah itu, penyedia marketplace juga akan melaporkan bukti pemungutannya kepada DJP.

"Dengan adanya peraturan baru mengenai pajak e-commerce, siapa pun pelaku UMKM yang sudah masuk ke dalam upaya digital melakukan penjualannya, nanti diberikan kemudahan karena pajaknya akan dipungut oleh platform marketplace yang sudah ditunjuk oleh direktur jenderal pajak," ujarnya, dikutip pada Jumat (10/7/2026).

Dengan mekanisme tersebut, para pelaku UMKM sebagai seller tidak perlu melakukan proses penyetoran pajak secara mandiri untuk transaksi yang dipungut oleh penyedia marketplace.

Namun, seller tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti melaporkan SPT dan melunasi pajak jika ada kekurangan pembayaran. Inge berharap dukungan tersebut dapat mendorong seller dengan skala UMKM untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Kita berharap dengan adanya ketentuan tersebut bisa memudahkan para pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Inge.

Sebelumnya, Inge menegaskan PPh Pasal 22 yang bakal dipungut oleh penyedia marketplace bukanlah jenis pajak baru. PPh Pasal 22 yang telah dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang dikenai skema PPh final.

Ketentuan ini diatur dalam PMK 37/2025 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2025.

"PPh Pasal 22 ... yang telah dipungut oleh pihak lain [penyedia marketplace] dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan; atau dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final," bunyi Pasal 9 ayat (2) PER-15/PJ/2025.

Di sisi lain, seller orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Seller tersebut dapat dibebaskan dari pemungutan pajak dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Surat itu memuat pernyataan yang menyatakan omzet seller tidak melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.