[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
PMK 44/2026

DJP Kini Bisa Akhiri Pemberian Kuasa

Muhamad Wildan
Sabtu, 11 Juli 2026 | 12.00 WIB
DJP Kini Bisa Akhiri Pemberian Kuasa
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa.

Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa diterbitkan bila terdapat pengakhiran kuasa oleh karena dibekukan atau dicabutnya izin konsultan pajak, dibekukan atau dicabutnya surat keterangan terdaftar, atau dipidananya kuasa karena tindak pidana pajak atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf c, d, atau e PMK 44/2026.

"Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dirjen pajak menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada wajib pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Kewenangan untuk menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala KPP dalam bentuk delegasi.

Penerbitan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan tata cara dalam PMK yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, yakni PMK 81/2024.

"Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK No. 44/2026.

Dengan berakhirnya pemberian kuasa, seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang dikuasakan terhitung sejak pemberian kuasa berakhir.

Sebagai informasi, pihak yang bisa ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa antara lain konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain. Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak.

Adapun pihak lain adalah seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai seorang kuasa.

Pemberian kuasa oleh wajib pajak dilakukan menggunakan surat kuasa khusus, yakni surat kuasa yang diberikan wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.