JAKARTA, DDTCNews - Pengemudi ojek online (ojol) kini diklasifikasikan sebagai pelaku usaha mikro, bukan pekerja.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan klasifikasi ini memberikan fleksibilitas kepada para pengemudi ojol dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Melalui klasifikasi ini, pengemudi bisa dengan leluasa mengatur waktu sekaligus mengembangkan sumber penghasilan di luar kegiatan usaha sebagai pengemudi ojol.
"Mayoritas teman-teman ojol setuju menjadi pengusaha mikro," kata Maman, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Tak hanya memberikan fleksibilitas, klasifikasi sebagai usaha mikro juga memungkinkan pengemudi ojol untuk mengakses beragam program pemberdayaan UMKM, mulai dari pelatihan, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga kredit usaha rakyat (KUR).
Penyaluran KUR kepada pengemudi ojol bila dilakukan dengan memanfaatkan ekosistem digital untuk mengidentifikasi kapasitas usaha para pengemudi ojol.
"Saya bertanya kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ojol terkait status mereka, apakah ingin menjadi pekerja atau berusaha sebagai pengusaha mikro. Semuanya menginginkan status menjadi pengusaha," kata Maman.
Ke depan, Maman mengatakan status pelaku usaha mikro akan akan diberlakukan secara otomatis kepada seluruh pengemudi ojol melalui sistem SAPA UMKM. Sistem ini akan dilengkapi fitur pendukung yang relevan dengan ekosistem ojol.
"Payung hukumnya sedang digodok antara Kementerian Perhubungan, Komdigi, dan Kementerian UMKM. Kita mau secepatnya berlaku supaya segera tuntas," ujar Maman. (dik)
