[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ojol Kini Diklasifikasikan sebagai Usaha Mikro, Bukan Pekerja

Muhamad Wildan
Sabtu, 11 Juli 2026 | 09.00 WIB
Ojol Kini Diklasifikasikan sebagai Usaha Mikro, Bukan Pekerja
<p>Ilustrasi.&nbsp;Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pengemudi ojek online (ojol) kini diklasifikasikan sebagai pelaku usaha mikro, bukan pekerja.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan klasifikasi ini memberikan fleksibilitas kepada para pengemudi ojol dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Melalui klasifikasi ini, pengemudi bisa dengan leluasa mengatur waktu sekaligus mengembangkan sumber penghasilan di luar kegiatan usaha sebagai pengemudi ojol.

"Mayoritas teman-teman ojol setuju menjadi pengusaha mikro," kata Maman, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Tak hanya memberikan fleksibilitas, klasifikasi sebagai usaha mikro juga memungkinkan pengemudi ojol untuk mengakses beragam program pemberdayaan UMKM, mulai dari pelatihan, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga kredit usaha rakyat (KUR).

Penyaluran KUR kepada pengemudi ojol bila dilakukan dengan memanfaatkan ekosistem digital untuk mengidentifikasi kapasitas usaha para pengemudi ojol.

"Saya bertanya kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ojol terkait status mereka, apakah ingin menjadi pekerja atau berusaha sebagai pengusaha mikro. Semuanya menginginkan status menjadi pengusaha," kata Maman.

Ke depan, Maman mengatakan status pelaku usaha mikro akan akan diberlakukan secara otomatis kepada seluruh pengemudi ojol melalui sistem SAPA UMKM. Sistem ini akan dilengkapi fitur pendukung yang relevan dengan ekosistem ojol.

"Payung hukumnya sedang digodok antara Kementerian Perhubungan, Komdigi, dan Kementerian UMKM. Kita mau secepatnya berlaku supaya segera tuntas," ujar Maman. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.