JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menunjuk keluarga sebagai kuasanya harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga.
Dokumen pendukung tersebut harus dilampirkan pada surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus yang dimaksud adalah surat kuasa yang diberikan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
“Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:…c. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan keluarga,” bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf c PMK 44/2026, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Dokumen pendukung yang dimaksud dapat berupa salah satu di antara 2 jenis dokumen. Pertama, salinan kartu keluarga. Salinan kartu keluarga harus dilampirkan apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan wajib pajak pemberi kuasa.
Kedua, surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga. Surat pernyataan dibuat dan dilampirkan apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan wajib pajak pemberi kuasa.
PMK 44/2026 juga telah memberikan contoh format surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga. Wajib pajak dapat membuat surat pernyataan tersebut sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran B PMk 44/2026.
Seperti diketahui, PMK 44/2026 menegaskan ada 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Ketiga pihak tersebut meliputi: konsultan pajak yang memiliki izin konsultan pajak; pihak lain (selain konsultan pajak dan keluarga) yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT); dan keluarga.
Keluarga yang dimaksud adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak. Berbeda dengan konsultan dan pihak lain, keluarga dapat menjadi kuasa wajib pajak tanpa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. (dik)
