JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas manfaat jaminan hari tua (JHT) dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, sasaran penerima manfaat, dan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Selain aspek-aspek di atas, Purbaya juga akan mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini serta dampak perubahan kebijakan terhadap keuangan negara. Menurutnya, kebijakan nantinya harus memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.
"Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).
Sejalan dengan itu, Purbaya menuturkan evaluasi kebijakan pajak atas manfaat JHT perlu dikaji secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
Dia menyebut salah satu aspek yang akan dikaji lebih lanjut ialah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari 1 kali, sehingga mencairkan JHT secara berulang. Adapun ketentuan pajak atas pencairan JHT dapat dilihat di sini.
"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," kata Purbaya.
Purbaya pun terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Jadi yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," jelasnya.
Purbaya memaparkan hal di atas setelah bertemu dan menerima masukan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Dalam pertemuan tersebut, Said memberikan sejumlah usulan, antara lain evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai JHT yang dikenai pajak, serta usulan terkait perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon. (rig)
