SERBA-SERBI PAJAK

Apakah Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Aturan dan Simulasi Hitungannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 29 Juni 2026 | 14.00 WIB
Apakah Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Aturan dan Simulasi Hitungannya
<p>Ilustrasi.&nbsp;Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).&nbsp;ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan pekerja dan perusahaan. Iuran JHT dibayarkan setiap bulan sebesar 5,7% dari upah bulanan. Iuran tersebut ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja sebesar 3,7% dan 2% sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Merujuk laman BPJS, JHT akan dibayarkan secara sekaligus dalam kondisi, yakni peserta mencapai usia pensiun (56 tahun); berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun; terkena PHK; meninggalkan Indonesia selamanya; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.

Selain itu, JHT juga dapat dibayarkan sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun atau ikut program kepemilikan rumah. Adapun peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun dapat mencairkan JHT sebesar 10% dari total saldo.

Sementara itu, peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah dapat mencairkan JHT maksimal 30% dari total saldo. Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Dari sisi pajak, JHT termasuk ke dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Untuk itu, pencairan JHT terkena PPh Pasal 21. Adapun ketentuan PPh yang diterapkan atas JHT tergantung pada apakah JHT tersebut dicairkan secara sekaligus atau bertahap.

Ketentuan PPh atas JHT yang Dibayarkan Sekaligus

Perincian ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT yang dibayarkan sekaligus diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (PP 68/2009); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (PMK 16/2010).

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, penghasilan berupa JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. JHT dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT yang dibayarkan sekaligus tersebut dilakukan dengan tarif progresif sebagai berikut:

  1. 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000;
  2. 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.

Tarif PPh Pasal 21 tersebut diberlakukan atas jumlah kumulatif JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Contoh:

Tuan Andri melakukan klaim/pencairan atas manfaat JHT senilai Rp250.000.000. Tuan Andri mencairkan seluruh manfaat JHT tersebut secara sekaligus saat pensiun. Adapun PPh Pasal 21 yang dikenakan atas JHT yang dibayarkan secara sekaligus kepada Tuan Andri dihitung sebagai berikut:

Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dikenakan terhadap JHT yang dicairkan Tuan Andi adalah senilai Rp10.000.000

Ketentuan PPh atas JHT yang Dibayarkan Bertahap

Merujuk Pasal 6 ayat (1) PP 68/2009, apabila terdapat bagian penghasilan yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya maka pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (tarif progresif) sebagai berikut:

Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh tersebut dikenakan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. PPh Pasal 21 atas JHT yang dicairkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya tidak bersifat final.

Contoh:

Tuan Andri memiliki JHT dan mencairkannya secara bertahap. Awalnya, Tuan Andri sempat mencairkan JHT untuk mengikuti program kepemilikan rumah pada 2020 sebesar 30% dari total saldo, yaitu Rp75.000.000. Sisanya, dicairkan saat Tuan Andri memasuki masa pensiun pada 2026, yaitu senilai Rp125.000.000.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, pencairan kedua dilakukan setelah melebihi 2 tahun kalender. Untuk itu, pencairan JHT kedua dikenakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Adapun PPh Pasal 21 yang dikenakan atas JHT yang dibayarkan secara bertahap kepada Tuan Andri dihitung sebagai berikut:

Dengan demikian, total PPh Pasal 21 atas pencairan JHT yang harus ditanggung Tuan Andi adalah senilai Rp21.500.000 (pencairan pertama Rp1.250.000 ditambah pencairan kedua Rp20.250.000).

Apakah JHT Terkena Pemajakan Berganda?

Pengenaan PPh atas JHT bukan merupakan pengenaan pajak berganda. Sebab, pemajakan atas JHT pada dasarnya hanya dilakukan pada saat pembayaran manfaat. Sementara itu, iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan menjadi komponen pengurang penghasilan saat penghitung PPh Pasal 21.

Artinya, gaji pegawai yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 merupakan hasil netto setelah dikurangi dengan iuran JHT. Dengan demikian, bagian gaji yang digunakan untuk membayar JHT sebenarnya belum dikenakan PPh. Simak Sederet Pengurang Penghasilan Bruto dalam Penghitungan PPh Akhir Tahun (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.