[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
ADMINISTRASI PAJAK

Amankan Penerimaan Pajak 2026, DJP Fokus Awasi Pembayaran Masa dan SPT

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 07 Juli 2026 | 12.00 WIB
Amankan Penerimaan Pajak 2026, DJP Fokus Awasi Pembayaran Masa dan SPT
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti saat menghadiri Business Development Services 2026 yang digelar Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menggencarkan pengawasan kepatuhan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak nasional tahun 2026 yang ditargetkan senilai Rp2.357,7 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas akan melakukan dua kegiatan utama secara paralel, yaitu pengawasan pembayaran masa (PPM), serta penelitian kepatuhan material, termasuk dalam melaporkan dan mengisi SPT.

"Tetap jalan, dari sisi PPM kami mengawasi pelaporan masa dari setiap setoran, mana yang ada bolong-bolong misalnya kemarin setor, kok sekarang enggak. Ini terus diperhatikan oleh teman-teman [petugas pajak]," katanya di acara Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026).

Inge juga menjelaskan otoritas pajak akan melaksanakan penelitian terhadap seluruh SPT yang telah dihimpun, baik secara online melalui coretax system maupun manual. Dia menambahkan penelitian akan diprioritaskan kepada wajib pajak dengan status SPT lebih bayar.

Sementara itu, SPT lain yang yang tidak menunjukkan kelebihan pembayaran pajak akan ditinjau oleh account representative (AR) di setiap kantor pajak. Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk menganalisis dan memastikan pelaporan SPT sudah benar.

Jika ada indikasi kesalahan atau data yang perlu diperbaiki, petugas pajak akan menindaklanjutinya. Inge menerangkan serangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari pekerjaan rutin otoritas pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dari sisi penelitian kepatuhan material, itu berarti kan kewajiban dari tahun-tahun yang sebelumnya, ini juga terus dilaksanakan, termasuk SPT. SPT sudah beberapa dan penelitian kami mungkin lebih kepada yang lebih bayar terlebih dahulu, itu yang diutamakan," ujar Inge.

Sebagai informasi, Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) adalah pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo di tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan serta kunjungan.

PPM merupakan bagian dari kegiatan rutin DJP yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak secara bulanan (masa).

Sementara itu, penelitian kepatuhan material adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai informasi, ketentuan teknis mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-05/PJ/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.