KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Penerapan Ekspor Satu Pintu untuk CPO

Muhamad Wildan
Sabtu, 04 Juli 2026 | 13.30 WIB
DPR Dukung Penerapan Ekspor Satu Pintu untuk CPO
<p>Ilustrasi. Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Sabtu (4/4/2026). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendukung penerapan ekspor satu pintu atas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Firman mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan penerimaan negara, serta menjamin ketersediaan CPO selaku bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

"Kalau sekarang pemerintah membuat kebijakan ekspor satu pintu, itu sangat bagus karena pengendaliannya menjadi satu. Bisa meningkatkan fiskal negara karena tidak ada lagi underinvoicing maupun underpricing yang selama ini tidak terkontrol," ujar Firman, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Firman mengeklaim selama ini banyak praktik ekspor yang tidak tercatat sehingga menggerus penerimaan negara. Melalui pengawasan yang terintegrasi dalam kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah dapat meminimalkan kebocoran penerimaan tersebut.

Menurutnya, Indonesia memiliki posisi yang kuat sebagai produsen utama CPO dunia. Banyak negara yang bergantung pada CPO Indonesia meski terdapat sejumlah negara yang mengampanyekan penggunaan minyak nabati alternatif.

"Secara ekonomi sulit menandingi produktivitas sawit Indonesia. Karena itu, kita harus percaya diri sekaligus memastikan kebutuhan dalam negeri tetap menjadi prioritas," kata Firman.

Sebagai informasi, pemerintah melaksanakan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pada masa transisi yang berlangsung saat ini, DSI menjalankan perannya sebagai perantara tunggal atas ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang tercakup dalam kebijakan ekspor satu pintu.

Kebijakan ekspor satu pintu akan dilaksanakan secara penuh oleh DSI selaku pemilik produk mulai 1 Januari 2027 sesuai dengan PP 24/2026.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.