KEBIJAKAN EKSPOR

Ekspor Satu Pintu Berlaku, DJBC Awasi Ekspor Kelapa Sawit

Muhamad Wildan
Sabtu, 04 Juli 2026 | 12.00 WIB
Ekspor Satu Pintu Berlaku, DJBC Awasi Ekspor Kelapa Sawit
<p>Ilustrasi. Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen di Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kelapa sawit sebagai komoditas yang dibatasi ekspornya dalam rangka melaksanakan kebijakan ekspor satu pintu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 33/MK/BC/2026, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan pengawasan dalam rangka melaksanakan Permendag 16/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.

Jenis-jenis kelapa sawit yang ekspornya dibatasi sesuai Permendag 16/2026 termuat dalam lampiran KMK 33/MK/BC/2026.

"Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 16/ 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini," bunyi Diktum Kedua KMK 33/MK/BC/2026, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Pengawasan serta pembatasan ekspor juga dilakukan terhadap pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat (TPB) ke luar daerah pabean, dari kawasan ekonomi khusus (KEK) ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

KMK 33/MK/BC/2026 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Sebagai informasi, pemerintah melaksanakan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pada masa transisi yang berlangsung saat ini, DSI menjalankan perannya sebagai perantara tunggal atas ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang tercakup dalam kebijakan ekspor satu pintu.

Kebijakan ekspor satu pintu akan dilaksanakan secara penuh oleh DSI selaku pemilik produk mulai 1 Januari 2027 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.