KEBIJAKAN PAJAK

Pajak JHT Dikaji Ulang, Purbaya: Yang Penting Kebijakannya Adil

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 02 Juli 2026 | 15.30 WIB
Pajak JHT Dikaji Ulang, Purbaya: Yang Penting Kebijakannya Adil
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana meninjau ulang ketentuan pemajakan atas manfaat pensiun seiring dengan adanya usulan penghapusan pajak atas penghasilan berupa jaminan hari tua (JHT) yang diterima pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan pajak JHT akan menyesuaikan hasil asesmen dan harus memenuhi aspek keadilan. Dia tidak ingin kebijakan baru nantinya meringankan para pensiunan yang memperoleh JHT dalam jumlah besar.

"Selama itu just atau adil, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai asesmen nanti. Kalau hanya kami belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp1-Rp2 miliar ya enggak usah," katanya di Gedung Kemenkeu, dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Purbaya menyebut mayoritas JHT yang dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah terbebas dari pengenaan PPh. Dari total 1,72 juta klaim JHT pada Januari-Mei 2026, 1,64 juta klaim di antaranya bebas dari pengenaan PPh karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009, pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% berlaku atas pencairan JHT sampai dengan Rp50 juta. Sementara itu, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenakan tarif PPh Pasal 21 final sebesar 5%.

"[JHT] yang [pencairannya] di bawah Rp50 juta kan enggak bayar [pajak] itu porsinya 96%. Nanti kita lihat yang sisanya sekian persen perlu dikurangin atau enggak," tutur Purbaya.

Menurut Purbaya, kebijakan pajak nasional tidak bisa serta merta diubah dan perlu melalui peninjauan ataupun pengujian yang komprehensif. Untuk itu, menteri keuangan meminta publik untuk menunggu hasil asesmen yang dilaksanakan pihaknya.

"Jadi, kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan. Katanya, pak dirjen pajak juga mau ketemu buruh. Nanti, kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kebijakan pemajakan atas JHT sedang dikaji. Otoritas akan melibatkan publik, termasuk buruh ataupun serikat buruh, untuk berpartisipasi dalam membahas perubahan kebijakan tersebut.

Menurutnya, sah-sah saja ada dorongan terhadap pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pajak atas manfaat pensiun. Nanti, rancangan kebijakan baru akan disusun oleh unit vertikal Kemenkeu berdasarkan arahan menteri keuangan.

"Aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi, kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus direviu ulang, kami sih tergantung arahan dari pimpinan. Kami hanya melaksanakan kebijakan, dan kebijakan itu ranahnya bapak menteri keuangan," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.