JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR memulai pembahasan RUU terkait financial center, yakni RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Penyusunan RUU PFII merupakan tindak lanjut atas Pasal 248A UU 4/2026 yang memerintahkan pembentukan RUU mengenai penyelenggaraan PFII dalam waktu 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
"RUU ini mengatur pembentukan PFII sebagai suatu wilayah dalam NKRI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/7/2026).
Dalam rangka menjamin efektivitas penyelenggaraan PFII, RUU PFII akan mengatur struktur kelembagaan yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengawasan.
RUU PFII diklaim akan memuat pengaturan yang mendorong pengembangan kegiatan usaha keuangan modern, berstandar internasional, serta mendukung perluasan instrumen pembiayaan dan investasi.
"RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia," ujar Purbaya.
PFII nantinya juga memiliki pengadilan tersendiri yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII.
"Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam transaksi bisnis dan keuangan lintas negara," ujar Purbaya.
RUU PFII juga mengakomodasi penerapan international best practice melalui adopsi beragam prinsip hukum komersial internasional.
"Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, melainkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas ekonomi dan keuangan global," ujar Purbaya. (dik)
