JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2025.
Opini WTP diberikan atas 97 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN). Hanya ada 1 lembaga yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Bapanas memperoleh opini WDP. Namun, hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2025 secara keseluruhan," kata Ketua BPK Isma Yatun, Selasa (30/6/2026).
Isma Yatun menuturkan perolehan opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara.
"Hendaknya raihan ini dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk terus memperkuat akuntabilitas dan mengoptimalkan APBN bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, BPK masih mencatat beragam temuan sepanjang proses pemeriksaan atas LKPP 2025. Temuan dimaksud contohnya menyangkut transformasi kelembagaan BUMN serta penguatan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Menurut BPK, lahirnya UU 1/2025 dan UU 16/2026 menuntut BUMN untuk memperkuat tata kelola dan mekanisme akuntabilitas agar tetap selaras dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.
BPK juga mendorong pemerintah untuk memperkuat pengembangan dan pemanfaatan DTSEN sebagai basis dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dan subsidi.
"DTSEN diharapkan menjadi basis utama dalam meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, khususnya program kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat, agar dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu," tutur Isma Yatun. (rig)
