PMK 37/2025

Penyedia Marketplace Akan Pungut PPh 0,5%, Merchant Perlu Tahu Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 30 Juni 2026 | 16.30 WIB
Penyedia Marketplace Akan Pungut PPh 0,5%, Merchant Perlu Tahu Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia marketplace berhak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online yang berjualan di platform tersebut sepanjang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak.

PPh Pasal 22 yang dipungut atas penghasilan pedagang online dalam negeri tersebut bersifat final dengan tarif sebesar 0,5%. PPh Pasal 22 yang dimaksud wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh marketplace.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dipungut PPh Pasal 22," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025, dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Beleid tersebut menegaskan bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto atau omzet pedagang online yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang online terutang PPh Pasal 22 pada saat pembayaran diterima oleh marketplace selaku pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Secara teknis, uang yang dibayarkan konsumen atau pembeli yang berbelanja di marketplace akan ditampung terlebih dahulu dalam escrow account marketplace. Lalu, dana tersebut akan ditransfer ke rekening pedagang online setelah transaksi selesai dan pembeli menerima barangnya.

"Saat terutang PPh Pasal 22 ..., yaitu pada saat pembayaran diterima oleh Pihak Lain," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 37/2025.

Lebih lanjut, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace nantinya dapat diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Perlu diperhatikan, tidak semua pedagang online akan dipungut pajak oleh marketplace. Merujuk pada pasal 10, penyedia marketplace tidak memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% jika omzet pedagang tidak melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan.

Pedagang yang dimaksud harus menyampaikan informasi kepada penyedia marketplace. Informasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta.

Syarat yang sama berlaku pula bagi pedagang yang memiliki omzet tahun pajak berjalan lebih dari Rp500 juta. Pedagang yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan bahwa pedagang memiliki omzet melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan.

Nanti, tata cara penyampaian informasi, termasuk mengenai omzet, akan ditentukan oleh penyedia marketplace. Perlu diingat, seluruh pedagang online dalam negeri harus bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.