JAKARTA, DDTCNews - Pedagang memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila penyedia marketplace secara sepihak mengubah kontrak, biaya, dan penalti.
Keberatan dimaksud dapat diajukan secara tertulis kepada penyedia marketplace. Atas keberatan dimaksud, penyedia marketplace harus memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari kerja.
"Terhadap keberatan secara tertulis..., PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent wajib menanggapi setiap keberatan...paling lambat 14 hari kerja," bunyi Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Bila penyedia marketplace tidak menanggapi keberatan yang disampaikan pedagang maka keberatan dimaksud dianggap diterima secara administratif dan bisa digunakan sebagai dasar pengajuan upaya penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa antara pedagang dan marketplace diutamakan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, sengketa diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal mekanisme musyawarah untuk mufakat...tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat (2) Permendag 19/2026.
Sebagai informasi, biaya-biaya yang disepakati oleh pedagang dan penyedia marketplace harus dituangkan dalam perjanjian tertulis ataupun kontrak elektronik.
Perjanjian atau kontrak dimaksud harus tersedia dalam bentuk yang bisa diunduh oleh kedua pihak. Perjanjian atau kontrak tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan ataupun pengakhiran perjanjian.
Bila terdapat perubahan perjanjian atau kontrak, penyedia marketplace harus menyampaikan informasi dimaksud dan harus memperoleh persetujuan dari pedagang. (rig)
