DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Aturan Baru, DDTC Academy Gelar Seminar Pajak Minimum Global

DDTC Academy
Rabu, 24 Juni 2026 | 18.43 WIB
Ada Aturan Baru, DDTC Academy Gelar Seminar Pajak Minimum Global

DDTC Academy telah menggelar exclusive tax update seminar bertajuk Wake-up Call! Update Penerapan Pajak Minimum Global Pascaterbitnya PER-6/PJ/2026 pada hari ini, Rabu (24/6/2026). Berlangsung secara hybrid di Menara DDTC dan Zoom, acara diikuti 43 orang peserta.

Para peserta dari berbagai perusahaan mendapat pemaparan materi dari dua profesional DDTC yang tergabung dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel. Pemateri juga telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) Inggris.

Kedua pemateri yang dimaksud adalah Senior Partner, DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc.IBT., ADIT., BKP. dan Assistant Manager, DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina, S.H., ADIT., BKP..

Terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20, expert panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building tentang pajak minimum global.

Para profesional yang tergabung dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan pajak minimum global kepada sejumlah perusahaan multinasional.

Mereka juga melakukan asesmen kesiapan dan analisis dampak; dokumentasi QDMTT dan kertas kerja; kepatuhan pelaporan GIR dan SPT pajak minimum global; dan advisori strategis lainnya terkait dengan implementasi pajak minimum global.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada para pemateri. Diskusi mengenai pengenaan pajak minimum global yang berlangsung dalam seminar hybrid ini pun berjalan interaktif dan dinamis.

Adapun pemateri membagi pembahasan menjadi 3 subtopik besar. Pertama, dinamika dan perkembangan pajak minimum global. Kedua, tahapan analisis pajak minimum global berdasarkan PMK 136/2024. Ketiga, aspek administrasi pajak minimum global berdasarkan PER-6/PJ/2026.

Sebagai pembuka, peserta diajak pemateri untuk menelaah kembali perkembangan terbaru ketentuan global anti-base erosion rules (GloBE) di tingkat global. Selain itu, pemateri membagikan memahami regulasi pengenaan pajak minimum global di Indonesia.

Pembahasan berlanjut dengan tahapan analisis pajak minimum global berdasarkan PMK 136/2024. Pembahasan mulai dari penentuan grup perusahaan multinasional yang tercakup hingga penentuan tarif pajak minimum (effective tax rate) dan pajak tambahan (top-up tax).

Selain itu, pemateri juga menyampaikan peluang mengadopsi safe harbour. Seperti diketahui, ketentuan safe harbour ditujukan untuk mereduksi beban kepatuhan pajak minimum global grup perusahaan multinasional dan beban administrasi otoritas pajak.

Kemudian, pemateri mengulas aspek administrasi pengenaan pajak minimum global berdasarkan PER-6/PJ/2026. Topik ini penting untuk dipahami karena terbitnya peraturan tersebut menandai babak baru implementasi GloBE di Indonesia.

Sebagai peraturan pelaksana PMK 136/2024, PER-6/PJ/2026 perlu menjadi ‘wake-up call’ bagi wajib pajak GloBE. Terlebih, peraturan ini memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban dalam rezim pajak minimum global.

Dalam pemaparannya, para pemateri menjelaskan bahwa PER-6/PJ/2026 mengatur berbagai aspek administrasi dan pelaksanaan GloBE, mulai dari penetapan status wajib pajak GloBE, penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE, DMTT, dan/atau UTPR, penyampaian GIR, hingga penyampaian notifikasi.

Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak tambahan, penyesuaian setelah pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, serta mekanisme pembetulan dan penyelesaian sengketa.

Dengan makin kompleksnya aturan perpajakan internasional, pemahaman yang memadai mengenai aspek teknis dan implementasi GloBE menjadi makin krusial, baik bagi pelaku bisnis, akademisi, maupun otoritas pajak.

Sebagai informasi, DDTC juga telah merilis booklet bertajuk Tax: Implication for Indonesian Taxpayers. Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak, DDTC juga aktif menyajikan berbagai bentuk artikel, termasuk berita, lewat platform DDTCNews.

DDTC juga menyediakan laman khusus terkait dengan pajak minimum global. Tak hanya itu, DDTC juga telah melakukan beberapa kali capacity building, baik dalam bentuk seminar untuk publik, strategic dialogue dengan perusahaan multinasional, webinar dengan perguruan tinggi, live IG dengan tax center, hingga in-house training (IHT) dan IHT-Advisory.

Melalui acara ini, DDTC Academy kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan kapasitas profesional pajak. Harapannya, dapat membantu profesional pajak dalam menghadapi tantangan pengenaan pajak minimum global.

Jika belum sempat mengikuti acara ini, Anda dapat mengikuti regular program lainnya yang akan digelar DDTC Academy. Rencananya, akan ada lagi program dengan topik pajak minimum global. Anda dapat melihat berbagai program 2026 DDTC Academy melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Selain itu, ada pula training yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan terkait dengan implementasi pajak minimum global. Training ini bisa dipadukan dengan advisory sehingga berbentuk IHT-Advisory.

Anda mempunyai pertanyaan terkait program DDTC Academy? Silakan hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.