JAKARTA, DDTCNews - DDTC Academy bersama Cheil Jedang (CJ) Indonesia menggelar capacity building berupa in-house training (IHT) terkait dengan pajak minimum global pada hari ini, Selasa (22/7/2025). IHT berlangsung secara offline di Kantor CJ Indonesia, Jakarta.
Adapun pembicara IHT kali ini adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina dan Syadesa Anida Herdona, serta Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Rinaldi Adam Firdaus.
Para pembicara juga tergabung dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel, terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20. Para profesional ini didedikasikan untuk capacity building terkait dengan pajak minimum global.
Adapun sebanyak 25 peserta IHT merupakan staf hingga manajer dari berbagai perusahaan afiliasi CJ Indonesia. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan agar mampu merespons tantangan secara adaptif dan strategis.
Pembicara menjabarkan materi global minimum tax secara komprehensif. Mulai dari overview dan cara membaca PMK 136/2024; penentuan entitas yang tercakup (in-scope) dan yurisdiksi terdampak; serta laba atau rugi GloBE.
Kemudian, pajak tercakup yang disesuaikan (adjusted covered taxes); penentuan tarif pajak minimum (effective tax rate) dan pajak tambahan (top-up tax); penerapan safe harbour; aspek administrasi; dan ketentuan khusus dalam situasi tertentu.
Antusias para peserta sangat tinggi. Hal ini terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan saat IHT berlangsung. Alhasil, diskusi berlangsung sangat dinamis. Situasi ini menjadi bukti bahwa SDM dipersiapkan agar perusahaan dapat patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Terlebih, capacity building merupakan langkah awal untuk menghadapi kompleksitas penerapan pajak minimum global. Dibutuhkan pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional serta standar akuntansi komersial dan perpajakan. Simak ‘Pentingnya Pajak Minimum Global’.
Dalam kesempatan tersebut, DDTC juga menyerahkan buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku yang telah diterbitkan oleh DDTC ini dapat menjadi bekal awal SDM CJ Indonesia untuk memahami pajak internasional.
DDTC juga telah merilis booklet bertajuk Global Minimum Tax: Implication for Indonesian Taxpayers sebagai menjadi panduan untuk menyusun langkah awal dalam menghadapi pengenaan pajak minimum global (PMK 136/2024). Unduh (download) booklet tersebut di sini.
Bagi Anda yang tertarik untuk menggelar capacity building yang serupa dengan CJ Indonesia, silakan menyampaikan permohonan personalised training melalui situs web DDTC Academy. Selain IHT, ada juga skema IHT-Advisory yang dapat dipertimbangkan.