KEBIJAKAN PAJAK

Patriot Bond Buka Celah Praktik Pencucian Uang? Purbaya Bilang Begini

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 23 Juni 2026 | 12.15 WIB
Patriot Bond Buka Celah Praktik Pencucian Uang? Purbaya Bilang Begini
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait dengan pembelian surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang berpotensi menjadi celah praktik pencucian uang.

Menurut Purbaya, uang yang diinvestasikan melalui pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, akan dikelola untuk menggerakkan geliat ekonomi sehingga tidak masalah dari mana asal uangnya.

"Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Ya, memang ada loss sedikit, tapi menurut saya sih dampaknya uangnya masuk ke ekonomi kita dan bisa dipakai untuk pembangunan," jelas Purbaya, Selasa (23/6/2026).

Purbaya menjelaskan fokus pemerintah saat ini ialah mendorong uang masuk ke sistem keuangan yang resmi sehingga dapat dipakai untuk pembiayaan negara.

Ketika seseorang atau suatu pihak telah menggunakan dananya untuk membeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Danantara maka pemerintah tidak akan menelusuri atau mempermasalahkan sumber uang tersebut.

Lain halnya jika seseorang atau suatu perusahaan menggunakan uangnya untuk membeli instrumen keuangan lain, melakukan pelanggaran ataupun penipuan. Atas tindakan tersebut, aparat penegak hukum berwenang mengejar pebisnis maupun investor tersebut untuk diseret ke meja hijau.

"Uang yang masuk saja [investasi ke surat utang khusus yang bebas dari pidana umum dan pidana pajak], uang yang di luar terserah. Pokoknya, uang yang masuk ke situ [Patriot Bond dan Merah Putih bond] aman, tapi perusahaannya enggak imun," ucap Purbaya.

Perlu diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Payung hukum itu memungkinkan BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang.

Surat utang yang diterbitkan oleh Danantara terdiri atas surat utang bersifat umum, serta surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Merujuk pada UU 4/2026, setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. Sejalan dengan itu, negara memberikan perlindungan atas pembelian surat utang khusus tersebut.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus ... dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026.

Tidak hanya itu, UU 4/2026 juga mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta tidak dapat dijadikan bukti hukum ketika beracara di pengadilan.

Untuk diperhatikan, perlindungan negara terhadap pembelian surat utang khusus tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.